Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Ambil Sumpah Saksi Pakai Al Quran, Hakim Ketua Siap Diperiksa KY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 22 Januari 2013, 14:28 WIB
Tak Ambil Sumpah Saksi Pakai Al Quran, Hakim Ketua Siap Diperiksa KY
ilustrasi
rmol news logo Hakim ketua yang memimpin persidangan kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Pengadilan Negeri Bandung, Sinung Hermawan, menyatakan dalam posisi terjepit.

Diberitakan sebelumnya, lima orang pengikut Ahmadiyah yang menjadi saksi kasus perusakan masjid Ahmadiyah pada malam Idul Adha 25 Oktober 2012 lalu, meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengawal persidangan kasus itu.

Kelima orang itu menjadi saksi saat persidangan tanggal 10 dan 15 Januari lalu digelar. Saat mereka bersaksi, tidak disumpah secara agama sesuai identitas di KTP para saksi.

Hakim mengatakan, posisi dirinya sangat dilematis ketika massa FPI di pengadilan berteriak-teriak "Ahmadiyah bukan Islam".

"Situasi seperti itu sangat sulit, jadi saya harus ambil sikap. Saya ambil jalan tengah karena pihak-pihak ini berseteru. Jika mengikuti aturan persidangan, akan lama jalannya persidangan ini," ujar Sinung saat diminta komentarnya atas pelaporan LBH ke Komisi Yudisial terhadap dirinya, Selasa (22/1).

Sinung menegaskan, keputusannya mengambil sumpah tersebut berdasarkan pasal 29 UUD 1945 tentang agama dan kepercayaan.

" Saya punya pedoman, yakni pasal 29 UUD 1945. Di situ disebutkan adanya agama dan kepercayaan. Saya ambil kata-kata kepercayaannya itu," terang Sinung.

Sinung bahkan menyatakan siap diperiksa KY. "Intinya, saat itu saya berpikir, terjadi apa-apa kalau saya memaksakan menyumpah dengan Al Quran tetap saya juga yang akan diminta bertanggungjawab," pungkas Sinung. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA