Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korban Perkosaan Minta Jaksa dan Polisi Selesaikan Kasusnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 30 April 2013, 15:46 WIB
Korban Perkosaan Minta Jaksa dan Polisi Selesaikan Kasusnya
ilustrasi/ist
rmol news logo . Kejaksaan dan Kepolisian kembali menjadi sorotan dalam menangani kasus dugaan pemerkosaan. Setelah tak berdaya mengeksesusi Susno Duadji, kini tak berdaya menuntaskan kasus pemerkosaan.

Adalah korban pemerkosaan, Safersa Yusana Sertana (38) tak habis pikir kasus dugaan pemerkosaan disertai penganiayaan yang dialaminya di apartemennya yang terletak di Sudirman, Jakarta Pusat tak kunjung-kunjung tuntas. Sebab kasusnya ini sudah berumur setahun namun tak pernah sampai ke persidangan. Masih berkutat di polisi dan jaksa. Anehnya, aparat justru seakan-akan menunjukkan keberpihakan pada pelaku.

"Makanya dengan ini saya mohon perlindungan hukum dan keadilan. Sampai saat ini saya merasa pemeriksaan terhadap perkara saya sangat lambat, terkesan selalu mengakomodir keinginan tersangka yang mengada-ngada dan tidak proporsional," kata Safersa dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/4).

Dikisahkan korban, dirinya melaporkan dugaan pemerkosaan dan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 3 Mei 2012 lalu dengan tersangka Sanusi Wiradinata. Pelaporan dilakukan di hari yang sama pada kejadian dimana pada hari itu ketika hendak berangkat bekerja dari apartemennya di Sudirman.

"Saat menunggu lift itu, tiba-tiba tersangka datang dan menyeret saya dengan paksa ke kamar yang bersebrangan dengan unit miliknya. Kemudian dengan makian dan kata-kata yang bernada mengancam, menghina, tersangka juga menganiaya dan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap saya," kata wanita asal Sukabumi ini.

Diakui Safersa, antara dirinya dengan tersangka dulu adalah sepasang kekasih yang putus di tengah jalan. Namun tersangka ternyata tidak menerima lalu mencoba melakukan tindakan keji terhadap dirinya.

"Kejadian itu merupakan puncak dari tindakan-tindakan tersangka sebelumnya yang mengancam, mengintimidasi, dan meneror saya dan keluarga melalui pesan singkat," ujarnya.

Sayang, kasusnya sudah hampir genap setahun tak kunjung tuntas. Padahal menurutnya, alat bukti yakni hasil visum dan rekaman CCTV yang didukung dengan keterangan 3 saksi di TKP sangat kuat. Ditambah pelaku juga diciduk oleh polisi di tempat kejadian.

"Namun sampai saat ini berkas perkara saya selalu dikembalikan jaksa ke polisi bahkan dengan petunjuk yang tidak relevan dan hanya berdasar keterangan tersangka," katanya tersedu-sedu.

Hal ini, kata Safersa, bisa dilihat dari keterangan jaksa yang begitu saja percaya kepada keterangan tersangka yang menuding dirinya terganggu kesehatan jiwa. Jaksa pun kemudian memberi petunjuk kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan oleh psikiater.

"Jadi jaksa seakan-akan jaksa telah menjadi pengacara dari tersangka Sanusi Wiradinata dan bukannya menegakkan hukum berdasarkan fakta dan saksi yang ada," ujarnya.

Atas dasar itu, korban kemudian meminta Kajati DKI Jakarta Didik Darmanto untuk bertindak secara profesional dan sesuai hukum serta menyatakan berkas perkara lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Saya selaku korban merasa terdzolimi dan merasa keadilan tidak berpihak kepada saya karena oknum-oknum tertentu yang seenaknya mempermainkan hukum," tambah dia.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA