"Jangan anarkis, jika ada masalah menyimpang atau masalah sosial di masyarakat laporkan kepada pihak berwenang," kata Ahmad Heryawan, dalam siaran persnya, Senin (6/5).
Ia mengatakan, untuk pengrusakan masjid Ahmadiyah di Tasikmalaya, Polres Tasik sudah melimpahkan kasusnya ke Polda Jabar. Sampai saat ini Saat ini aparat masih berjaga-jaga di lokasi kejadian.
Permasalahan Ahmadiyah, lanjut dia, sudah diatur dalam SKB tiga menteri yang intinya dilarang menyebarkan ajaran agamanya. Ahmadiyah juga sudah menyepakati 12 poin SKB, dua diantaranya ialah Ahmadiyah menyepakati bahwa tidak ada perbedaan panutan (Nabi) dengan ajan Islam pada umumnya.
"Selain itu mereka pun tidak memiliki tempat ibadah khusus," kata Aher, demikian Ahmad Heryawan disapa.
Ia mengatakan, hal tersebut artinya jika terjadi sebaliknya maka Ahmadiyah sudah melanggar dan harus ada tindakan. Kendati begitu penyelesaian dengan kekerasan tidak dibenarkan dan kalau itu terjadi maka artinya ada tindakan penodaan agama serta kalau ada bukti bisa dilaporkan.
"Dengan begitu, jemaah Ahmadiyah harus menaati kesepakat tersebut. Begitu juga masyarakat yang bukan Ahmadiyah jangan bertindak sewenang-wenang. Dan jika ada bukti melanggar atau menyimpang, laporkan saja kepada pihak berwenang," kata Heryawan.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: