Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Safersa Yusan: Laporan Petrus ke KPK Gunakan Data Palsu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 10 Mei 2013, 19:32 WIB
Safersa Yusan: Laporan Petrus ke KPK Gunakan Data Palsu
rmol news logo . Laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) soal dugaan adanya suap terhadap mafia peradilan, termasuk Mahkamah Agung (MA) ke KPK dinilai blunder. Laporan dari tim yang digawangi Petrus Salestinus itu dituding menggunakan data-data yang tidak akurat dan palsu.

"Data yang digunakan sebagai dasar laporan di KPK itu palsu karena saya tidak melihat dan membuat catatan itu. Tidak pernah ada suap yang dilakukan kantor hukum Lucas," terang Safersa Yusan Sertana dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (10/5).

Safersa adalah bekas Sekretaris Pribadi di kantor advokas Lucas SH. Lucas adalah pihak terlapor yang diduga memberikan suap ke sejumlah penegak hukum, termasuk oknum Hakim di Mahkamah Agung.

Dalam laporannya, TPDI menyerahkan salinan dokumen yang didalamnya terdapat bukti aliran dana ke sejumlah pihak. Dokumen itu didapat TPDI dari salah seorang saksi kunci, Sanusi Wiradinata. Dokumen itu merupakan data pengeluaran uang dari kantor pengacara Lucas yang dipegang penuh oleh Safersa.

Terkait dokumen tersebut, Safersa dengan tegas membantahnya. Dia bahkan menantang Sanusi Wiradinata untuk membuktikan keabsahan data itu. Sebab, Safersa menegaskan jika dirinya sama sekali tak pernah menyerahkan dokumen tersebut ke Sanusi, apalagi ke KPK. Dia menegaskan jika laporan menggunakan identitas palsu.

Safersa menuding, jika Laporan itu dibuat oleh Sanusi untuk menjatuhkan kantor tempatnya bekerja dan menakuti dirinya untuk mencabut laporan polisi atas percobaan perkosaan yang dilakukan oleh Sanusi. Saat ini, laporan itu telah sampai pada tahap P21 di Kejaksaan.

Dalam kesempatan ini, Safersa mengklaim jika dirinya telah memperoleh surat resmi dari KPK terkait laporan palsu tersebut. Soal perlindungan terhadap Sanusi yang diberikan oleh LPSK, kata Safersa, justru melanggar UU di lembaga pimpinan Abdul Haris Semendaway itu. Pihaknya, sudah mengajukan keberatan terhadap perlindungan yang diberikan LPSK.

Dia jelaskan ada banyak kejanggalan dalam perlindungan yang diberikan oleh LPSK. Sebab, Sanusi itu dilindungi tanggal 1 April 2013, sedang laporan ke KPK dimasukkan tanggal 4 April. Padahal, seseorang bisa dlindungi jika telah masuk tahap penyidikan.

Hal lain, perlindungan itu diajukan jika kapasitas seseorang itu saksi dari sebuah perkara yang mendengar, melihat dan merasakan langsung soal dugaan praktek mafia peradilan itu.

"Pertanyaannya, dalam kasus ini, Sanusi posisinya apa, kan dia hanya punya copian. Sementara itu data palsu," demikian Yusan sembari pertanyakan independensi LPSK.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA