Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LPSK Tolak Tak Independen Lindungi Lim Shan Ce

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 15 Mei 2013, 15:40 WIB
LPSK Tolak Tak Independen Lindungi Lim Shan Ce
teguh soedarsono/ist
rmol news logo . Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Teguh Soedarsono membantah lembaganya tak independen melindungi Sanusi Wiradinata alias Lim Shan Ce. LPSK melindungi Sanusi sejak adanya keputusan Rapat Paripurna LPSK 1 April 2013 lalu karena kapasitasnya sebagai whistleblower.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Permohonan perlindungan yang diajukan SW telah memenuhi syarat formil dan materiil permohonan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga SW layak masuk dalam program perlindungan LPSK," kata Teguh dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (15/5).

Dijelaskan dia, LPSK memberikan perlindungan terhadap Lim Shan Ce bukan selaku tersangka kasus perkosaan, melainkan karena posisinya sebagai whistleblower kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum. Perlindungan diberikan LPSK karena informasi penting yang dimiliki, dan tingkat ancaman yang dialaminya dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dalam lingkaran mafia hukum. Dalam posisinya sebagai whistleblower, Lim Shan Ce berhak mendapatkan jaminan perlindungan dari LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sejumlah peraturan perundang-undangan telah mengatur suatu penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap seorang whistleblower, dan menurut penilaian LPSK, dia telah memenuhi syarat sebagai whistleblower," imbuhnya.

Teguh menyayangkan sikap sejumlah pihak yang menilai Lim Shan Ce tidak layak dilindungi LPSK karena posisinya sebagai tersangka kasus dugaan perkosaan yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya. Proses hukum yang sedang dijalani Lim Shan Ce sebagai tersangka sedang ditangani aparat penegak hukum dan saat ini sedang berjalan tentunya di luar kewenangan LPSK.

"LPSK berharap aparat penegak hukum terkait dapat memperhatikan posisi dia sebagai whistleblower yang saat ini masuk program perlindungan LPSK, karena dikhawatirkan munculnya berbagai upaya untuk membungkam dalam membongkar kasus korupsi yang diketahuinya," imbuh Teguh.

Teguh pun mengingatkan tudingan yang dilayangkan sejumlah pihak atas perlindungan yang diberikan LPSK kepada seorang whistleblower dapat dipidana. Tindakan yang menghalang-halangi atau memaksakan kehendak agar seorang saksi tidak memperoleh perlindungan dapat dikenai pidana sesuai ketentuan Pasal 37 dan Pasal 38 Undang-Undang No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.

Sebelumnya diberitakan, Safersa Yusana Sertana, bekas sekretaris pribadi di kantor advokat Lucas SH  melaporkan Sanusi Wiradinata ke Polda Metro Jaya pada 3 Mei 2012 atas dugaan pemerkosaan dan penganiayaan. Sementara Sanusi meruapakan pengusaha yang dekat dengan Lucas, dan disebut-sebut hendak mengungkap praktek mafia hukum yang dilakukan Lucas.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA