Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Presiden Berhak Tidak Izinkan Pencapresan Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 14 Maret 2014, 19:17 WIB
Presiden Berhak Tidak Izinkan Pencapresan Jokowi
margarito kamis/net
rmol news logo Pencapresan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo atau Jokowi, masih terbentur dengan persoalan izin dari Presiden.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menyatakan, setelah PDI Perjuangan resmi mencalonkan Jokowi sebagai capresnya, maka dia (Jokowi) harus mendapat izin dari presiden.

"Dalam hal presiden tidak memberi izin Jokowi menjadi capres, maka Jokowi tidak bisa jadi Capres. Inilah soal yang harus dipikirkan dan dipecahkan oleh siapa saja yang berkehendak mencapreskan Jokowi. Jangan lupa Presiden berhak tidak memberi izin kepada Jokowi jadi capres," ungkap Margarito, saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online, Jumat (14/3).

Margarito menjelaskan, hak presiden diatur dalam pasal 6 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres. Kalau Presiden memberi izin kepada Jokowi, maka Jokowi hanya perlu cuti selama pencapresan termasuk kampanye.

"Bila dia terpilih maka serta merta atau demi hukum Ahok jadi Gubernur. Begitu skema normatif hukum tata negara dalam kasus ini," pungkasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA