Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Maqdir Ismail: Putusan MK Timbulkan Luka yang Tak Bisa Diobati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 24 Agustus 2014, 16:58 WIB
Maqdir Ismail: Putusan MK Timbulkan Luka yang Tak Bisa Diobati
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2014 meninggalkan luka mendalam bagi Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Luka ini tidak dapat disembuhkan.

Demikian disampaikan Tim Hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, saat diskusi di Cikini, Jakarta Pusat (Minggu, 24/8). Pasalnya kata Maqdir, banyak kejanggalan yang terungkap namun tidak masuk dalam kategori pelanggaran hukum.

Di Papua, ketua KPUD Dogiai oleh DKPP diberhentikan, akan tetapi MK tidak menganggapnya bermasalah. Ini salah satu luka yang tidak bisa diobati," kata Maqdir mencontohkan.

Kejanggalan lain adalah mengenai kotak suara yang diintruksikan oleh Komisi Pemilihan Umum Pusat dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP). Dimana KPU dinyatakan bersalah dan diberi sanksi peringatan. Namun di MK hal tersebut kembali tidak dianggap bermasalah dan buktinya dianggap sah.

"Ini kan salah, memerintahkan buka kotak suara sebelum tanggal 8 Agustus, diperbolehkannya kan setelah tanggal 8, MK yang memutuskan hal itu," beber Maqdir

Kendati demikian Maqdir mengakui putusan MK bersifat final dan mengikat. Karenanya putusan itu tidak bisa diotak-atik dengan cara apapun.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA