Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Audit Penggunaan Produksi Dalam Negeri, Menperin Saleh Husin Libatkan BPKP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 12 Mei 2015, 22:13 WIB
Audit Penggunaan Produksi Dalam Negeri, Menperin Saleh Husin Libatkan BPKP
rmol news logo Usaha meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, kini tidak lagi berhenti hanya pada himbauan dan dorongan. Lebih jauh lagi, Menteri Perindustrian Saleh Husin akan menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam audit penyerapan komponen dalam negeri oleh lembaga pemerintahan.

"Kita cari jalan baru terus. Memang harus sedikit memaksa, makanya kita akan melibatkan BPKP mengaudit lembaga pemerintahan, BUMN dan bahkan kementerian yang menggunakan APBN dalam penggunaan produksi kita sendiri," kata Menperin Saleh Husin dalam diskusi bertema Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Dalam Proyek-proyek Infrastruktur di Jakarta, Selasa (12/5) yang diselenggarakan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII).

Terkait mekanisme audit dan kerjasama yang akan digalangnya, Menperin Saleh Husin bahkan berencana menyusun Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPKP. Pelibatan lembaga pemeriksa keuangan ini, menurut Saleh Husin, bakal membuat instansi-instansi pemerintahan tidak memiliki alasan untuk berkelit dari upaya penggunaan produksi domestik.

Saleh Husin optimis, langkah ini bakal didukung banyak pihak karena memiliki manfaat yang berlapis.

"Benefitnya banyak, mulitplier effect juga ada. Industri dalam negeri berkembang, investasi bergulir dan lapangan kerja terserap," ujar Saleh Husin.

Salah satu proyek yang diincar penggunaan komponen dalam negerinya adalah proyek pembangkit listrik 35 ribu Mega Watt (MW). Beragam komponennya yang sudah mampu diproduksi oleh industri nasional antara lain kabel, trafo, hingga turbin.

"Saya sudah bicara dengan Wapres Jusuf Kalla. Ke depan kita akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan PLN agar betul-betul menggunakan barang-barang yang kita produksi sendiri. Toh anggaran belanjanya punya sendiri, yaitu APBN. Jadi, industri nasional harus mendapat manfaat sebesar-besarnya," tegasnya.

Sektor energi memang menjadi salah satu andalan program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Seperti proyek-proyek di usaha hulu migas yang dikoordinasikan oleh SKK Migas dan dilakukan oleh Kontrak Karya Kerjasama (K3S) di bawah Kementerian ESDM dan pembangunan power plant dan transmisi, energi, PLN, PGN, di bawah Kementerian BUMN.

Beberapa komitmen Pemerintah terkait peningkatan penggunaan produksi dalam negeri diantaranya tertuang dalam UU Nomor 3/2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menperin nomor 02/M-IND/PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan menambahkan, hal krusial dalam mendongkrak TKDN adalah perencanaan, spesifikasi barang dan tenggat waktu pengadaan oleh investor suatu proyek harus terbuka dan transparan.

"Sehingga industri-industri kita, yang mampu memproduksi barang yang dibutuhkan dalam proyek infrastruktur, dapat menyesuaikan dan mengatur strategi produksinya. Termasuk juga menyiapkan investasi baru jika diperlukan. Keterbukaan ini membuat mereka berpeluang untuk berkompetisi, dan ujung-ujungnya, industri kita berkembang," pungkas Putu. [did]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA