Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Senator: Tupoksi Satgas Netralitas ASN untuk Pilkada Harus Diperjelas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 30 September 2015, 13:45 WIB
rmol news logo Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang akan mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak diharapkan tidak semata formalitas karena datangnya musim politik.  

Wakil Ketua Komite I DPD, Fachrul Razi mengingatkan, netralitas AS selalu menjadi persoalan sendiri yang belum ada solusinya. Selama ini ASN disinyalir selalu memburu rente dalam pelaksanaan Pilkada atau Pemilu untuk memuluskan kepentingan jabatannya. Hal ini mengindikasikan bahwa persoalan kesejahteraan ASN masih di bawah standar, sehingga ASN mudah terseret dalam politik praktis.
 
Padahal dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a dan huruf b UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, telah diatur mengenai larangan bagi ASN dan kepala desa terlibat dalam kampanye. Kemudian juga peraturan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU No 5/2014 tentang ASN dan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kedua aturan itu juga melarang ASN untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Pilkada dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung," tegas senator asal Aceh tersebut.

Larangan tersebut tidak saja berlaku bagi ASN yang ikut memberikan dukungan kepada pasangan calon yang diusung partai politik, jelas Fachrul, tetapi juga paslon dari jalur perseorangan. Bentuk keterlibatan atau keberpihakan ASN itu baik membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

"Hadirnya Satgas netralitas ASN jangan sampai menimbulkan masalah baru kedepan, harus diperjelas tupoksi kerjanya, karena satgas tersebut berkerjasama dengan Bawaslu," tegasnya, mewanti-wanti melalui keterangan pers di Jakarta, Rabu (30/9).

Konflik internal menurut Fachrul, akan terjadi jika tupoksi tugas Satgas tidak diperjelas, apalagi politik di derah yang dikuasai oleh jawara-jawara politik cukup riskan terhadap posisi ASN.

Sebagai wakil daerah di pusat, imbuh Fachrul, DPD akan memantau semua proses serta kesiapan para pihak yang terlibat dalam Pilkada serentak mendatang. Bahkan dalam waktu dekat, Panja UU Pemda dari Komite I DPD RI akan turun ke masyarakat untuk menyerap aspirasi dan melakukan dialog langsung dengan ASN di daerah.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA