Begitu ungkap anggota Komisi III DPR RI Risa Mariska yang turut menggelar Rapat Dengar Pendapat di Lumajang.
Risa menuturkan, berdasarkan investigasi Komisi III di lapangan terlihat bahwa dari kejadian ini ada proses pembiaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Pertama, proses pembiaran terkait dengan illegal mining yang sudah lama berjalan. Ilegal mining ini secara terstruktur dan tersistematis dibiarkan ada dan berkembang oleh pemerintah daerah setempat. Yang lebih menarik lagi, Bupati Lumajang sama sekali tidak memiliki data berapa jumlah tambang ilegal yang ada di wilayah tersebut," ujarnya seperti keterangan yang diterima redaksi, Sabtu (3/10).
Kedua, lanjutnya, ilegal mining tidak pernah diproses secara hukum dan justru dibiarkan oleh aparat setempat. Padahal sudah ada ketentuan UU yang secara tegas mengatur tentang ilegal mining, yang merupakan tindak pidana.
"Ketiga, pertambangan yang tidak dikelola dengan baik tentu akan berdampak luas terhadap lingkungan hidup. Seperti kerusakan terjadi di sepanjang pantai di Lumajang, infrastruktur jalan menjadi rusak, sawah tergenang air laut karena abrasi. Kerusakan ini juga dibiarkan oleh pemerintah setempat," jabarnya.
Dari proses pembiaran yang terstruktur dan tersistem ini, Risa melihat ada banyak pihak yang terlibat dan harus diusut tuntas.
"Hariyono sebagai aktor intelektual kasus penganiayaan dan pembunuhan sadis terhadap Salim Kancil tentu tidak bisa bergerak dengan leluasa untuk menambang pasir secara liar, tanpa adanya back up dari orang penting setempat," sambung politisi PDIP itu.
Ia juga mendesak Polda Jatim untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengusut tuntas pihak yang terlibat, mulai dari keterlibatan aparat Kepolisian, bupati, maupun DPRD Kabupaten Lumajang.
"Lebih lanjut, saya juga akan meminta kepada KPK untuk memeriksa PT IMMS apabila ada unsur pidana korupsi kepada pemerintah setempat terkait dengan perijinan tambang," tandasnya.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: