Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Projo: Revisi UU KPK Bencana Pemerintahan Jokowi-JK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 07 Oktober 2015, 16:27 WIB
Projo: Revisi UU KPK Bencana Pemerintahan Jokowi-JK
budi arie setiadi/net
rmol news logo Rencana DPR merevisi UU KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) mendapat penolakan keras dari Pro Jokowi (Projo). Organisasi garis keras pendukung Jokowi ini pun menilai, upaya pelemahan KPK akan membawa bencana bagi pemerintahan Jokowi-JK.

"KPK jangan dilemahkan, justru harus terus diperkuat. Pelemahan KPK akan membawa bencana pada jalannya pemerintahan," kata Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi di Jakarta, Rabu (7/10).
                
Karena itu, lanjut Budi, pihaknya menolak usulan revisi UU 30/2002 tentang KPK. Apalagi, dalam Nawacita jelas agenda pemberantasan korupsi menjadi tekad perjuangan bersama.

"KKN masih menjadi musuh utama bangsa dan rakyat. Penguatan KPK secara kelembagaan  sangat diperlukan untuk upaya pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Budi menegaskan, wewenang  KPK tidak perlu dibatasi dalam memberantas korupsi. Seperti diketahui, dalam pasal 13 tercantum bahwa aturan pengalihan kasus ke kepolisian dan kejaksaan, yaitu KPK diusulkan hanya bisa menangani kasus bila kerugian negara di atas Rp 50 miliar.

"KPK jangan dibatasi dalam soal jumlah nilai kerugian negara. Bagaimana pun kondisinya, KPK saat ini masih sangat dipercaya rakyat," katanya.                

Menurut Budi, semua lembaga penegakkan hukum itu harus di perkuat. "Kami tidak mau pemerintahan Jokowi JK yang berasal dari energi rakyat di tuduh sebagai pemerintahan tidak serius dalam agenda pemberantasan korupsi. Ini sebuah bencana. Rakyat pasti menagih janji kampanye itu diwujudkan, " pungkasnya.[wid]
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA