Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah, Cabut Formula Upah Murah!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 18 Oktober 2015, 17:13 WIB
Pemerintah, Cabut Formula Upah Murah<i>!</i>
rieke diah pitaloka/net
rmol news logo Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka me‎nolak  formula upah murah sebagai program Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV Presiden Joko Widodo yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pengupahan.

Rieke menilai aturan baru formula upah dengan rumusan kenaikan upah minimum besarannya adalah upah minimum berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadikan kenaikan upah tidak realistis, hanya sekitar 10%.

"Dengan formula tersebut upah buruh yang selama ini sudah rendah semakin jauh dari layak dan tingkat kesejahteraan pekerja/buruh akan semakin memburuk. Kondisi ini akan berdampak pada merosotnya daya beli buruh," ujar Rieke, Minggu (18/10).

Seharusnya, menurut politisi PDIP ini, kebijakan upah meninggalkan rezim upah murah dan didorong untuk mewujudkan upah adil dan layak untuk pekerja dan keluarganya. Formula upah tersebut juga meniadakan survei pasar dan menghapus Dewan
Pengupahan  dalam penentuan upah sehingga illegal dan tidak demokratis.

"Terkait formula upah murah pemerintah. kami menegaskan hal tersebut harga mati harus dicabut. Lebih-lebih jelang penetapan upah minimum oleh Gubernur, penerbitan formula upah murah malah menimbulkan gejolak sosial di seluruh Indonesia terutama kawasan industri," kata Rieke lagi.

Rieke juga mendesak pemerintah merevisi aturan turunan terkait pengupahan. Aturan turunan tersebut yakni Permenakertrans No 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian KHL, Permenakertrans No 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum dan Kepmenakertrans No 49 Tahun 2004 tentang Struktur Skala Upah.

Selain itu dia juga mendesak pemerintah membuat formulasi pengupahan nasional berbasiskan kebutuhan hidup layak riil untuk buruh lajang dan berkeluarga dengan formula  KHL (riil) x PDRB (nilai tambah produksi barang dan jasa dalam satu kurun waktu tertentu pada wilayah tersebut) + Inflasi daerah (kenaikan harga-harga pada wilayah tersebut)+ Indeks Resiko (daya beli yang turun akibat kebijakan ekonomi).

"Praktik ekonomi biaya tinggi harus dihapus dan industrialiasasi nasional harus diperkuat," demikian Rieke menambahkan bahwa Komisi IX akan mengagendakan pemanggilan Menteri Ketenagakerjaan untuk bertanggungjawab terhadap formula upah pemerintah.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA