Kekeliruan itu terjadi ketika Agus mengomentari hasil penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) terhadap kinerja kementerian-kementerian dan lembaga-lembaga negara lainnya.
Agus Hermanto bukan menyebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, melainkan menukar kata "Pendayagunaan" dengan kata "Penertiban".
"Yang jelas yang membuat penilaian kan Kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Setahu saya bahwa job desk ataupun tupoksinya Kementerian Penertiban Aparatur Negara itu tidak melaksanakan koreksi ataupun evaluasi masing-masing kementerian," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/1).
Menurut politisi Partai Demokrat ini, evaluasi terhadap lembaga negara lebih pas dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, lagi-lagi Agus "kepeleset lidah" saat menyebut jenis opini yang dapat dikeluarkan BPK terhadap suatu lembaga negara atau kementerian.
Ia menyebut, BPK dapat mengeluarkan opini "wajar dengan persyaratan" dan "wajar tanpa syarat", padahal seharusnya "wajar dengan pengecualian" dan "wajar tanpa pengecualian".
"Sehingga, menurut saya yang paling tepat dikembalikan kepada yang mengevaluasi. Misalnya, kalau masalah keuangan kan BPK. Sehingga dari BPK itu ada yang penilaiannya disclaimer, ada yang wajar dengan persyaratan, ada yang wajar tanpa syarat," ujar Agus Hermanto.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: