Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yuddy Klaim Sudah Sekuat Tenaga Bantu Tenaga Honorer K2

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 05 Februari 2016, 12:39 WIB
yuddy chrisnandi/net
RMOL.  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB),Yuddy Chrisnandi, mengklaim sangat memahami aspirasi eks tenaga honorer kategori 2 (K2) di seluruh Indonesia. Namun, tidak mudah bagi pemerintah untuk merealisasikannya karena terhalang ketentuan dalam UU.

Namun ia berjanji akan terus membuka komunikasi dengan para eks tenaga honorer K2 yang meminta segera diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). (Baca juga: Janji Ngangkat Tenaga Honorer K2 Kapan Dipenuhi?)

"Kalau saya terabas UU, saya dipenjara. Saya tidak bisa mengorbankan jajaran Kementerian PANRB, sementara oknum-oknum yang selama ini mengutip keuntungan dari percalonan PNS ini melenggang dan tertawa,” kata Yuddy saat menerima kunjungan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I), di kantornya, Jakarta, kemarin.

 Yuddy menegaskan tuntutan tenaga honorer K2 ini sebenarnya bisa dipenuhi asal ada ketersediaan anggaran dan payung hukum yang jelas. Dia menegaskan, Kementerian PANRB sudah dengan penuh kesungguhan untuk mencari jalan keluar, antara lain dengan menanyakan ke Kementerian Keuangan soal alokasi anggaran untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Selain itu juga membuat rencana penyelesaian seperti diminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Surat menyuratnya ada, semua lengkap sebagai bentuk upaya kita," katanya.

Menurut Yuddy, dirinya sudah berusaha mencari celah kewenangan atau diskresi yang bisa digunakan Menteri PANRB untuk menjadi payung hukum menyelesaikan persoalan ini. Tetapi tidak ada jalan yang bisa ditemukan. Dalam UU 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, diatur bahwa pengangkatan CPNS tidak mungkin dilakukan secara langsung. Sedangkan Keputusan Menteri tidak bisa melebihi peraturan pemerintah atau UU.

Saya sudah menggunakan kewenangan maksimal. Tapi tidak mungkin kalau tidak ada payung hukum dan tidak ada anggaran," ujar Guru Besar Ilmu FISIP Universitas Nasional tersebut.

"Kami didesak seperti apa saja tidak mungkin bisa, karena memang anggarannya tidak ada. Kalaupun anggarannya ada, payung hukumnya juga harus tersedia," imbuh Yuddy.

Secara pribadi, Yuddy menyadari jawaban pemerintah ini mungkin tidak diharapkan oleh tenaga honorer K2. Dalam pertemuan itu Forum Honorer Kategori 2 dipimpin Titi Purwaningsih, Koordinator Wilayah Jawa Barat Imam Supriyatna, Koordinator Wilayah Sumatera Selatan Syahrizal, dan Iwan Ali Darmawan sebagai Advokasi FHK2I.

Titi Purwaningsih dalam kesempatan itu menyatakan dapat memahami posisi Menteri PANRB yang harus taat pada UU. Kendati demikian dia berharap agar pemerintah mengangkat tenaga honorer K2 menjadi PNS.

Titi juga mengungkapkan rencana para tenaga honorer K2 melakukan demonstrasi akbar di Istana Negara, Jakarta, sepanjang 8-12 Februari mendatang. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA