Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi II Jelaskan Kronologi Janji Yuddy Angkat Honorer

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 13 Februari 2016, 10:14 WIB
Komisi II Jelaskan Kronologi Janji Yuddy Angkat Honorer
Yuddy Chrisnandi/net
rmol news logo Komisi II DPR mengaku memang ada "sinyal" dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, menyelesaikan janji pengangkatan tenaga honorer Kategori 2 menjadi calon pegawai negeri sipil.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi II DPR RI, Amran, dalam diskusi publik bertema "Mengejar Takdir Tenaga Honorer" di Cikini, Jakarta, Sabtu (13/2).

Sejak dilantik sebagai anggota DPR pada Oktober 2014, Amran mengaku, rapat pertama yang dilakukan pihaknya pada akhir 2014 adalah rapat dengan Kementerian PANRB dengan salah satu agenda bahasan adalah tenaga honorer.

Dalam rapat kedua, Menteri Yuddy menyatakan rencana pengangkatan honorer masih di tahap verifikasi. Dan baru pada rapat ketiga muncul jumlah tenaga honorer yang akan diangkat adalah 439 ribu orang.

Dalam rangkaian rapat dengar pendapat Komisi II dengan Menteri Yuddy dan jajarannya, muncul dua opsi dari kementerian yaitu, pertama, akan mengangkat secara bertahap para honorer sebanyak 110 ribu orang per tahun. Hal itu akan dimulai pada 2016. Sedangkan opsi kedua adalah pengangkatan menjadi CPNS namun memerlukan tahapan-tahapan lain yang memakan waktu lama.

"Raker keempat, Pak Menteri mengatakan bahwa hasil konsinyering alternatif yang diambil adalah diselesaiakan secara bertahap. Bukan cuma tenaga honorer Kategori 2, tapi juga Kategori 1," ujarnya.

Amran mengaku sempat lega mendengar janji pengangkatan honorer dimulai tahun 2016. Tetapi, itu tak berlangsung lama karena ada pertanyaan besar ketika pembahasan anggaran negara tahun 2016, di mana tak ada satu pun anggaran untuk penyelesaian tenaga honorer baik di Kemenpan maupun Badan Kebijakan Fiskal.

"Pada 20 Januari 2016 kami undang lagi Kemenpan untuk follow up kesepakatan pada 2015. Tapi Pak Menteri mengatakan payung hukum (pengangkatan honorer) PP 56/2012 itu berakhir pada 2015, sehingga tidak ada lagi peluang mengangkat tenaga honorer," ungkap Amran. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA