Hasil revisi nantinya akan menjadi pedoman untuk pelaksanaan Pilkada serentak gelombang kedua pada tahun 2017, termasuk pilkada-pilkada berikutnya.
Salah satu isu krusial yang sedang dibahas bersama DPR dan Pemerintah adalah menaikkan syarat dukungan untuk bakal calon kepala daerah yang maju dari jalur perseorangan alias independen.
Meski kontroversial, suara DPR untuk menambah persentase syarat dukungan calon independen tetap menguat. Tidak tanggung-tanggung, syarat dukungan yang akan dibebankan kepada calon independen akan mencapai 10-20 persen.
Ketika ditanyakan soal itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyatakan bahwa pada dasarnya pemerintah lebih setuju tetap memberlakukan syarat dukungan yang lama.
"Ya, sesuai undang-undang lama," kata Tjahjo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (15/4).
Namun, menteri asal PDI Perjuangan ini belum memberi kepastian. Sebab tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan mengakomodir permintaan Senayan.
"Iya. Belum dibahas, sabar dulu," pungkasnya.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: