Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jangan Lupakan Kekerasan Seksual Tragedi Mei 98

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 13 Mei 2016, 14:02 WIB
net
rmol news logo Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan kembali temuan dokumentasi Pelapor Khusus Komnas Perempuan tentang adanya serangan seksual yang beragam saat terjadinya Tragedi Mei 1998 di Jakarta serta kota-kota besar lainnya di Indonesia.

Menurut Komnas Perempuan, fakta kekerasan seksual dalam Tragedi Mei '98 tersebut menandai keadaan politik rezim Orde Baru yang disalahartikan sebagai konflik sosial. Temuan TGPF ’98 menunjukkan bahwa Tragedi Mei '98 terjadi secara sistematis dan meluas, dan hingga saat ini masih menjadi tanggung jawab negara dalam penyelesaiannya.

Keberadaan para korban dan keluarganya yang mengalami trauma mendalam dan terus menerus bungkam menjadi penguat penyangkalan publik dan negara atas peristiwa kekerasan seksual yang terjadi.

Sayangnya, peringatan Tragedi Mei ‘98 yang selalu dilakukan berbagai elemen sebagai upaya merawat ingatan publik belum mampu mendorong langkah maju bagi pengungkapan tragedi yang terjadi, bahkan nyaris terlupakan.

Sebagai lembaga HAM Nasional yang lahir atas mandat publik menyusul Tragedi Mei ’98, Komnas Perempuan memiliki tanggung jawab untuk menjaga ingatan kolektif, khususnya pada negara, bahwa telah terjadi pelanggaran HAM terhadap perempuan, khususnya perempuan etnis Tionghoa, yang menjadi korban kekerasan seksual.

Komnas Perempuan berharap dengan adanya pengakuan negara bahwa kekerasan seksual adalah Kejahatan terhadap Kemanusiaan, termasuk pernyataan Presiden Joko Widodo pada 10 Mei 2016, yang menyatakan bahwa kekerasan seksual dapat digolongkan extraordinary crime, maka negara tidak boleh lagi membiarkan pengingkaran atas peristiwa kekerasan seksual yang terjadi dalam rangkaian Tragedi Mei '98.

"Sikap negara ini (pembiaran) hanya akan menyebabkan impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM dan hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan semakin jauh terabaikan,” tulis Komnas Perempuan dalam rilisnya.

Pada peringatan 18 tahun Tragedi Mei ’98 yang berlangsung saat ini, Komnas Perempuan memberikan catatan kepada negara untuk secara serius mengambil langkap konkret dalam penyelesaian persoalan pelanggaran HAM dalam kaitannya dengan Tragedi Mei ’98. Mereka juga mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengintegrasikan sejarah Tragedi Mei ‘98 sebagai bagian dari materi kurikulum sejarah di sekolah.

Komnas Perempuan juga meminta agar seluruh masyarakat ikut menjadikan Mei sebagai peringatan atas tragedi bangsa. Komnas Perempuan juga berharap agar situs-situs Tragedi Mei '98, selain membantu ingatan agar korban tidak dilupakan, juga menjadi dasar pijak bagi negara untuk melakukan pengungkapan kebenaran, dan langkah rehabilitasi-reparasi dari negara terhadap korban. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA