Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hati-hati, Paspampres Rawan Disusupi Narkoba

Disampaikan Panglima TNI Di Mako Paspampres

Kamis, 26 Mei 2016, 09:10 WIB
Hati-hati, Paspampres Rawan Disusupi Narkoba
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo:net
rmol news logo Pasukan pengamanan presiden (Paspampres) diingatkan untuk tidak terlibat dalam penggunaan maupun pengedaran narkoba. Pasalnya, penyebaran narkoba sudah menjalar ke lingkungan TNI, khususnya prajurit yang bertugas di Paspampres.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, tertang­kapnya bekas anggota Paspampres di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, tidak boleh ter­jadi lagi.

Pernyataan itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di acara pelanti­kan Brigjen TNI Bambang Suswantono menjadi Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpasmpres) menggantikan Mayjen TNI Andika Perkasa di Markas Komando Paspampres, di Jakarta, kemarin.

"Paspampres itu bertugas menjaga simbol negara, yaitu Presiden dan Wakil Presiden. Mereka harus menghormatinya sama dengan menghormati ben­dera merah putih," kata Gatot.

Namun demikian, Gatot mengatakan, tugas utama Paspampres adalah memastikan keamanan Presiden, dan tugas tersebut memiliki tantangan tersendiri dalam pelaksanaan­nya. Di mana, dalam setiap pengawalan simbol kenegaraan mutlak diperlukan perlindungan, dan keamanan negara.

"Kalian adalah prajurit yang bertugas dan bertanggung jawab untuk menjaga simbol negara. Maka harus kewaspadaan dan lipat gandakan profesionalitas. Setia waspada, moto ini harus tertanam dalam sanubari dan diaktualisasi dalam bertugas," tutur Gatot.

Pada kesempatan itu, Gatot berpesan agar seluruh anggota Paspampres bisa menjaga sikap dan tindakan. Pasalnya, setiap sikap, prilaku dan tindakan anggota pasukan yang melekat dekat dengan ring satu kekua­saan, yaitu presiden dan wakil presiden, akan selalu menjadi perhatian publik.

"Jaga karakter dan sikap. Perlu saya ingatan dan tekankan apapun yang dilakukan Paspampreas disorot publik, gaya perilaku akan dinilai publik sebagai representasi prajurit TNI, karena bersinggungan langsung dengan pimpinan negara," kata Gatot.

Oleh sebab itu, Gatot meminta seluruh komandan satuan TNI untuk melakukan pembersihan kepada anggotanya yang diindikasikan terlibat bisnis haram itu. "Lakukan pemeriksaan secara berkala. Bukan hanya di pasukan paspampres, tapi semua pasukan. Karena pada dasarnya kita sedang bersih-bersih," kata Gatot.

Gatot menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi praju­ritnya yang terbukti jadi peng­guna maupun pengedar narkoba. Sebab, jika sudah terindikasi akan langsung diproses hukum dan langsung dipecat.

"Bila sudah terindikasi (ter­libat narkoba), akan dilakukan penyelidikan, penyidikan dan proses hukum. Setelah sudah ada keputusan hukum, komandan­nya akan memberikan hukum tambahan berupa pemecatan," ujarnya.

Gatot sendiri mengakui, pere­daran narkoba sudah merambah ke lingkungan TNI. Hal tersebut didasari pengedar yang akan se­lalu berupaya mendekati aparat guna mendapatkan perlindungan sekaligus memuluskan usaha ilegalnya.

"Bisnis narkoba itu kan ilegal. Jadi mereka mendekati aparat untuk mendapat perlindungan sekaligus memuluskan bisnis mereka itu. Makanya kita tidak perlu malu, karena para penge­dar akan selalu mendekati apara­tur keamanan," tutur Gatot.

Oleh sebab itu, Gatot meminta, seluruh komandan satuan TNI untuk tak ragu-ragu lagi me­mecati anggotanya jika terbukti menyalahgunakan narkoba. Apabila memang ada anggotanya yang kecemplung dalam perkara narkotik, Gatot pun memerintah seluruh jajarannya untuk tidak menutup-tutupi kasus tersebut ke publik.

"Jangan ragu-ragu, jangan malu, kalau terbukti, pecat saja! Meski ada seribu, dua ribu (ter­indikasi terlibat narkoba) tidak apa-apa. Kenapa demikian? karena narkoba itu bisnis ilegal dan selalu mendekatkan pihak keamanan baik Polri maupun TNI," tutur dia.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya mengatakan, selain dipecat, anggota paspam­pres yang terlibat narkoba harus dipenjara. "Jangan hanya dipecat saja, penjara juga," kata Luhut.

Menurutnya, satuan Paspampres sudah memiliki hukum tersendiri. Namun, ia mengingatkan, jika oknum tersebut hanya sebagai pemakai dan bukan pengedar, maka harus direhabilitasi. "Jadi dibedakan penge­dar dengan pemakai," sam­bungnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA