Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR: Kebijakan PHK 1 Juta PNS Menyalahi UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 03 Juni 2016, 12:37 WIB
DPR: Kebijakan PHK 1 Juta PNS Menyalahi UU
foto :net
rmol news logo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi Yuddy Krisnandi jelas menyalahi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) jika benar-benar merealisasikan rencananya memangkas 1 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga tahun 2019.

Hal itu ditegaskan anggota Komisi II DPR RI,  Fandi Utomo ketika dihubungi, Jumat (3/6).

Fandi menjelaskan, UU ASN tidak mengatur tentang PHK atau pensiun dini massal. Ia juga mempertanyakan pesangon untuk 1 juta PNS yang diberhentikan nanti.

DPR sendiri baru mengetahui rencana Menteri Yuddy itu karena belum pernah dikonsultasikan.
 
"Selama ini pak Yuddy nggak pernah melaporkan atau menyampaikan rencana ini ke DPR, khususnya komisi II," ucapnya.

Menurut Fandi, tidak seyogyanya Menteri Yuddy berwacana seperti itu karena hanya akan meresahkan kalangan PNS di seluruh daerah Indonesia. Hemat dia, Menteri Yuddy mempertimbangkan terlebih dahulu wacana PHK tersebut secara matang.

"Perlu dikaji secara komperhensif baik dari sisi hukumnya, undang-undangnya serta bagaimana implementasinya di lapangan," jelasnya.

Fandi menambahkan, Selasa pekan depan Komisi II akan rapat kerja tentang APBN dengan Menteri PAN RAB, Yuddy Chrisnandy.

"Nanti sekalian ditanyakan rencana ini," lanjut politisi Demokrat tersebut[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA