Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bamus Betawi: Ahok Ngaco, Tidak Paham UU Ormas

Selasa, 13 September 2016, 07:42 WIB
Bamus Betawi: Ahok Ngaco, Tidak Paham UU Ormas
Rahmat HS/Net
rmol news logo Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi tak terima diancam Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Organisasi masyarakat kedaerahan itu menyebut sang gubernur tidak paham UU.

"Sangat disayangkan kalau ada kepala daerah tidak memahami peraturan perundang-undangan, lalu mengeluarkan statemen yang merugikan kelompok masyarakat tertentu," ujar Ketua Dewan Pembina Forum Pemuda Betawi (FPB) Rahmat HS, kemarin

Ahok menuding Bamus Betawi telah menggunakan dana hibah untuk kegiatan politik dan menyebar kebencian rasis. Ia pun mengancam menghentikan dana hibah yang disebut-sebut mencapai 4-5 miliar per tahunnya untuk Bamus Betawi.

Rahmat mengatakan, sikap Ahok itu jelas tidak paham bahwa Bamus Betawi dibentuk sesuai dengan aturan perundangan tentang ormas.

Dijelaskan, Bamus Betawi merupakan wadah berhimpun organisasi kebetawian yang dibentuk untuk mewujudkan cita cita dan kemaslahatan masyarakat betawi. Hal itu sesuai dengan UUD 45 pasal 28 yang menjamin kebebasan rakyat untuk berserikat dan berkumpul.

Lalu, sambung Rahmat, salah satu fungsi Bamus Betawi sebagai ormas adalah menyerap dan menyalurkan serta memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat Betawi. Hal itu sejalan dengan UU Ormas pasal 6 huruf C yang menyebutkan bahwa ormas adalah penyalur aspirasi masyarakat.

Karena itu, lanjut bekas politikus Hanura ini, apabila masyarakat Betawi menginginkan putra terbaiknya menjadi gubernur atau wakil gubernur, Bamus harus memperjuangkannya.

"Itu satu hal yang lumrah, bahkan sesuai dengan undang undang tidak ada yang salah. Yang salah adalah Ahoknya yang mengeluarkan statmen dengan hati yang emosi serta tidak paham apa itu Bamus betawi dan UU Ormas," ujar dia seperti dimuat JPNN.

Lalu tuduhan Ahok mengenai dana hibah Bamus Betawi untuk kegiatan politik praktis, menurut Rahmat, ini lebih ngaco lagi.

Dana hibah adalah bentuk aktualisasi UU Ormas pasal 40 dalam rangka pemberdayaaan ormas agar bisa melakukan kinerja dan menjaga keberlasungan hidup ormas.

"Jadi dana hibah itu pesan undang-undang yang dilaksanakan oleh gubernur dan DPRD. Jadi bukan pemberian Ahok, apalagi duit Ahok," tegas Rahmat.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA