Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tepis Diwawancarai, Eko Patrio Curhat Di Medsos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 16 Desember 2016, 08:54 WIB
rmol news logo Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio menumpahkan curahan hati (curhat) terkait pernyataan kontroversialnya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam akun @ekopatriosuper, politisi kelahiran Nganjuk, Jawa Timur itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melontarka pernyataan seperti diberitakan sebuah media online.

"Saya merasa tidak pernah diwawancarai oleh media. Saya merasa dirugikan dengan pemberitaan ini," tulis Eko.

Seperti diketahui, Eko kemarin (Kamis, 15/12), dipanggil penyidik Bareskrim untuk dimintai klarifikasinya terkait pernyataannya yang bilang terduga teroris Bekasi sebagai pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Namun surat panggilan dengan Nomor: Sp.lidik/1959-subdit IXII/2016/Dit Tipidum, itu, tak dipenuhi Eko.

Sementara itu, curhat yang diunggah tiga hari lalu tersebut, disukai 733 netizen dan mendapat 96 komentar.

Salah satu pemilik akun @amantaariella, berkomentar agar Eko kooperatif terhadap pemanggilan penyidik kepolisian.

"Dipanggil polisi tuh. Dateng dong. Beri klarifikasi kalau memang tdk pernah mengeluarkan statement itu," kicaunya.

Pemilik akun lain @ekaristagirsang menanggapi, "Jadi warga negara yg taat hukun donk.. jadi contoh buat masyarakat."

Namun, ada juga netizen yang mendukung Eko terkait kasus yang sedang melandanya. "Maju terus Mas Eko !! Jazakumullah bikhair," timpal pemilil akun @luckyadhinugroho.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik Bareskrim Polri menjerat Eko atas tuduhan pelanggaran pidana kejahatan terhadap penguasa umum dan atau Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Politisi berlatar belakang pelawak itu dilaporkan seseorang bernama Sofyan Armawan yang membuat laporan polisi Nomor: LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember 2016.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA