Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Neta Pane: Polisi Boleh Panggil Eko Patrio

Harus Saling Memahami

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 17 Desember 2016, 10:38 WIB
Neta Pane: Polisi Boleh Panggil Eko Patrio
Neta S. Pane/Net
rmol news logo . Polri sebagai penyidik punya wewenang untuk memeriksa atau meminta keterangan dari setiap warga negara. Bahkan UU memberi wewenang untuk memeriksa seseorang selama 1 x 24 jam.

Hal ini dikatakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane, terkait pemanggilan terhadap Eko Patrio yang dipanggil penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pernyataannya di salah satu portal berita online.

"Tidak ada masalah jika warga negara yang baik atau Eko Patrio sebagai anggota DPR dipanggil polisi," ujar Neta kepada RMOL, Sabtu (17/12).

Menurut Neta, pemanggilan itu diperlukan untuk mengklarifikasi pernyataan yang diduga diucapkan Eko. Terlepas, pernyataan itu benar atau tidak.

"Apakah pernyataan itu benar ucapan dia atau bukan. Jadi pemanggilan itu dalam kaitan untuk mengklarifikasi. Sementara Eko dalam kapasitas sebagai anggota DPR," paparnya.

Di sisi lain, kata Neta, Eko sebagai anggota dewan dapat memanggil Kapolri untuk melakukan hearing atau dengar pendapat.

Meski demikian, kedua belah pihak juga perlu saling berkoordinasi dan mengerti tupoksi masing-masing.

"Apalagi jika dia (Eko) atau anggota dewan di Komisi II juga punya wewenang untuk memanggil Kapolri untuk dengar pendapat. Jadi dalam kasus ini kedua belah pihak harus bisa memahami tugas wewenang dan fungsi masing-masing," demikian Neta.

Sebelumnya Eko diperiksa penyidik Bareskrim untuk mengklarifikasi pernyataannya di portal media online, Jumat siang (16/12). Pasalnya, Eko diduga menyatakan tindakan Polri terkait penindakan aksi teror bom di Bekasi sebagai pengalihan isu kasus hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama.

Komisi III DPR menyesalkan sikap arogansi Polri terkait pemanggilan Anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio . "Kapolri perlu baca UU, Kapolri selalu membuat tindakan dan pernyataan yang terburu-buru. Sikap Kapolri arogan dan tidak professional terhadap pemanggilan Eko Patrio," tegas Jurubicara Komisi III DPR Muhammad Syafi’i dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12).

Lebih lanjut Syafi'i mengatakan, pemanggilan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan peraturam perundang-undangan yang berlaku. Bahwasanya pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden sesuai ketentuan Pasal 224 ayat (5) UU MD3 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 76/PUU-XII/20014. Pemanggilan anggota DPR, hanya bisa dilakukan tanpa izin Presiden jika berkaitan dengan kasus korupsi, narkoba dan terorisme.

Selain itu, Komisi III juga menyesalkan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyebutkan pernyataan Eko Patrio dapat dipidanakan. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan pasal 224 UU No. 17/2014 tentang MD3 yang mengatur hak imunitas atau hak berbicara anggota DPR. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA