"Saya sudah minta pengacara untuk mempersoalkan. Habib belum dipanggil-panggil tapi sudah ditelepon sama polisi," kata Ratna Sarumpaet di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/12).
Selain itu, Ratna juga mengaku kala itu dirinya membawa sekretaris pribadinya bernama Meva. Dia pun meminta Meva dipanggil untuk menjadi saksi yang meringankannya.
"Menurut saya itu cukup. Itu artinya cukup menjadi alibi saya bahwa saya nggak ada dari apa yang kalian tuduhkan (makar)," katanya.
Ketua Gerakan Selamatkan Indonesia (GSI) ini pun meminta kepolisian untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terkait dugaan kasus makar terhadapnya.
"Jadi kalau menurut saya, polisi pun bisa melakukan kesalahan. Polisi bisa salah tangkap. Jadi jangan ngotot. Kalau memang sudah salah tangkap ya sudah dikasih hak salah tangkap adalah SP3. Ya nggak ada lah orang super benar, walaupun polisi masih bisa salah," demikian Ratna seperti diberitakan
RMOLJakarta.com. [ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: