Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Didesak Bentuk Angket Terkait Membanjirnya TKA China

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 26 Desember 2016, 11:36 WIB
DPR Didesak Bentuk Angket Terkait Membanjirnya TKA China
Asep Warlan Yusuf/Net
rmol news logo . Simpang siurnya data yang diberikan oleh pemerintah terkait jumlah tenaga kerja asing (TKA) terutama yang asal Cina baik yang legal maupun ilegal sudah mengancam kedaulatan Indonesia.

Untuk itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Prof. Asep Warlan Yusuf mengatakan, sudah saatnya DPR mengunakan haknya terutama angket untuk bisa menyelidiki langsung berapa sebenarnya jumlah TKA asal cina tersebut.

"Ini baik presiden, Menakertrans dan juga Dirjen Imigrasi Kemenkumham maupun data-data dari daerah-daerah memberikan informasi yang berbeda soal TKA Cina. Ini berbahaya untuk kedaulatan negara. Saat ini untuk mendapatkan data yang sebenar-benarnya maka rakyat melalui wakilnya bisa menyelidiki sendiri hal itu dengan penggunaan hak angket," ujar Asep ketika dihubungi, Senin (26/12).

DPR menurutnya harus menggunakan haknya ini untuk mendapatkan kebenaran soal TKA asal China ini karena sudah menjadi isu yang meresahkan rakyat Indonesia. Kalau DPR juga membiarkan maka DPR harus ikut bertanggungjawab atas apa yang terjadi saat ini dan tidak perlu lagi ada DPR karena hanya menjadi corong atau tukang stempel pemerintah dan bukan mewakili rakyat.

"Kalau interpelasi itu hak bertanya dan biasanya kalau menyangkut kebijakan saja. Tapi banyaknya TKA asal China itu pelanggaran hukum dan oleh karena itu tidak cukup dengan interpelasi tapi harus diusut melalu angket. DPR memiliki kewenangan menyelidiki jika memang informasi dari pemerintah meragukan dan tidak logis," tambah Asep.

Persoalan TKA China ini tegas Asep adalah persoalan serius karena menurutnya yang dikatakan legal saja diyakininya belum tentu memenuhi unsur legalitas dari UU Tenaga Kerja. Belum lagi juga ditambah persoalan adanya tuduhan dari Laode Ida dari Ombudsman yang menegaskan bahwa banyaknya TKA ilegal di berbagai daerah tidak lepas dari adanya perlindungan atau backing dari aparat.

Asep menambahkan banyak sekali yang ilegal dan yang legal pun unsur legalitasnya juga diragukan karena belum tentu saat ini yang mendapatkan izin kerja itu adalah benar-benar memenuhi persyaratan yang termuat dalam UU seperti soal bahwa yang dapat izin adalah tenaga kerja terampil atau skill labor dan bukan tenaga kerja kasar atau unskill labor, harus ada alih teknologi.

"Belum lagi persoalan ideologi, keamanan dan sebagainya," tegas Asep. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA