"Jadi kita melihat hak angket adalah hak anggota dewan sehingga kalau memang ada usulan biarlah ini diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (27/12).
Agus menjelaskan, hak angket dapat diproses apabila diajukan oleh minimal 25 Anggota DPR dari paling tidak dua fraksi.
"Nanti disampaikan kepada pimpinan dan di dalam pimpinan diproses sesuai dengan perundang-undangan MD3, kemudian disampaikan dalam paripurna," lanjutnya.
Jika disetujui dalam paripurna maka selanjutkan DPR akan memproses itu sesuai mekanisme UU MD3.
"Barang kali ada yang nambahi, kali ada yang memasukan dalam satu AKD. Nanti ada panitianya dan sebagainya," imbuhnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: