Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidak Ke Cilengsi, Menteri Hanif Temukan 18 TKA Yang Melanggar Izin Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/dede-zaki-mubarok-1'>DEDE ZAKI MUBAROK</a>
LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK
  • Kamis, 29 Desember 2016, 10:46 WIB
Sidak Ke Cilengsi, Menteri Hanif Temukan 18 TKA Yang Melanggar Izin Kerja
rmol news logo . PT Huaxing, perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja, mempekerjakan 38 Tenaga Kerja Asing asal China yang semuanya legal, yakni mengantongi izin tinggal dan izin kerja.

Namun  dari jumlah tersebut ditemukan 18 diantaranya terindikasi melakukan pelanggaran izin kerja.

Hal ini ditemukan saat Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri melakukan sidak ke perusahaan yang terletak di Jalan Narogong KM 20, Cilengsi, Kabupaten Bogor, tersebut.

Pelangaran izin yang diantaranya bekerja tidak sesuai jabatannya misalnya teknisi listrik tapi menjadi marketing. Ada juga pelanggaran lokasi kerja misalnya izinnya di Tangerang tapi bekerja di Bogor.

"Mereka yang terindikasi pelangaran izin kerja, dibawa ke tahanan Imigrasi Bogor untuk diperiksa oleh pengawas Ketenagakeejaan dan Imigrasi," kata Menteri Hanif sebelum meninggalkan lokasi pabrik.

Dari hasil pemeriksaan akan diketahui, sesuai dengan pelanggarannya, apakah TKA tersebut akan dilakukan pembinaan, denda atau dideportasi. "Harus menunggu hasil pemeriksaan," kata Menaker.

Pada sidak tersebut, Menaker sempat membentak TKA asing karena bertindak kurang kooperatif. Alih alih mendengarkan himbauan Menaker, mereka malah asik menelpon atau bicara dengan rekannya.

"Sit down please," kata Menaker dalam nada tinggi.

Akhirnya para TKA duduk dan mendengarkan penjelasan maksud kedatangan Menaker.

"Indonesia negara terbuka. Orang asing boleh bekerja. Namun harus sesuai peraturan. Jika melanggar ada sangsi bahkan dideportasi," kata Menaker.

Rata-rata TKA China bekerja di perusahaan tetsebut antara dua bulan hingga satu tahun. Mereka tinggal di mes di sekitar pabrik yang disediakan perusahaan. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA