Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Biaya Surat Kendaraan Boleh Naik, Tapi Jangan Bikin Kaget

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 04 Januari 2017, 17:03 WIB
Biaya Surat Kendaraan Boleh Naik, Tapi Jangan Bikin Kaget
Ilustrasi/net
rmol news logo Komisi bidang hukum di DPR RI (Komisi III) akan menanyakan langsung tentang rencana kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB ke Kepolisian RI dalam kesempatan rapat kerja.

Anggota Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap, mengaku belum mengetahui dengan jelas soal rencana kenaikan yang dijadwalkan per 6 Januari 2017 itu.

Tetapi, menurut dia, yang paling penting adalah pemerintah menyosialisasikan setiap kebijakan yang berdampak luas bagi kepentingan orang banyak. Sebelum itu pun pemerintah harus melakukan kajian mendalam.

"Water test, apakah masyarakat siap. Sebelum diterapkan, ada kajian dan ambil kesimpulan harus dinaikkan. Diperlukan proses agar masyarakat tidak kaget. Perlu sosialisasi dan segala macam," jelas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Ia yakin kepolisian punya alasan dan sejumlah pertimbangan untuk menaikkan harga pengurusan dan penerbitan surat-surat tersebut.

"Rp 100 ribu enggak mungkin lagi, kertasnya khusus," imbuhnya.

Soal desakan agar ada perbaikan kualitas pelayanan polisi maupun pelayanan pengurusan STNK dan BPKB setelah kenaikan tersebut, Mulfachri kurang sependapat dengan itu. Menurut dia, adalah kewajiban polisi memberikan pelayanan optimal bagi semua lapisan masyarakat, meskipun tanpa ada kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan.

"Kewajiban polisi adalah memberi layanan optimal. Naik karena tidak ada alasan lagi, harga komponen naik yang perlu sosialiasi," jelasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA