Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ratna Sarumpaet Temui Kapolda Minta Kasusnya Di SP3

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 05 Januari 2017, 18:30 WIB
Ratna Sarumpaet Temui Kapolda Minta Kasusnya Di SP3
Ratna Sarumpaet/RMOL
rmol news logo Tersangka kasus dugaan persiapan makar Ratna Sarumpaet mendatangi Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan untuk mengajukan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Kamis (5/1) siang.

Ratna didampingi sejumlah kuasa hukum dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) terkait ihwal tersebut.

"Benar, kami akan menemui Kapolda Metro (Iriawan) untuk memohon SP3 terkait kasus Ibu Ratna," kata salah satu kuasa hukum dari ACTA, Alamsyah Hanafiah di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Alamsyah, penetapan tersangka terhadap kliennya tergolong prematur. Hal ini mengacu pada pasal 109 ayat 2 Kitab Undang-undsng Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Khususnya, terkait alasan-alasan penghentian penyidikan yang diatur secara limitatif dalam pasal tersebut.

"Percobaannya (makar) belum terjadi. Menurut pendapat kami, menetapkan klien kami Ibu Ratna jadi tersangka, dalam hal ini, penetapan yang sangat prematur. Prematur itu," paparnya.

Selain itu, untuk proses pembuktian terhadap kliennya, kata Alamsyah, seharusnya penyidik memperhatikan pasal 184 KUHAP tentang alat bukti.

Mengingat, dalam pasal 183 KUHAP disebutkan jika seorang hakim dapat memutus suatu perkara pidana apabila ada dua alat bukti yang sah dan dapat menimbulkan keyakinan hakim.

"Untuk pembuktian itu kan harus ada dua alat bukti yang sah," pungkasnya.

Sebelumnya, Ratna juga sempat menyampaikan keinginannya untuk mengajukan SP3 saat bersaksi di kasus yang sama, beberapa waktu lalu.

Saat itu, Ratna menilai pihak kepolisian tidak melakukan kroscek saat menangkap dirinya. Khususnya terkait aktifitasnya saat berada di hotel sebelum ditangkap. [ian]

ARTIKEL LAINNYA