Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kubu BMD-Alam Minta Pemerintah Selesaikan Sengketa Pilwalkot Jayapura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 11 Januari 2017, 20:47 WIB
Kubu BMD-Alam Minta Pemerintah Selesaikan Sengketa Pilwalkot Jayapura
Foto/Net
rmol news logo Sengketa di Pilwalkot Jayapura masih terus berlanjut. Pasangan Boy Marcus Dawir dan Nuralam (BMD-Alam) terus bersikukuh bahwa dukungan partai politik ke pihaknya telah mencukupi dan sah. Sehingga pasangan ini bisa mengikuti pesta demokrasi pada 15 Februari 2017 nanti.

Dukungan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ke BMD-Alam sempat digugat pihak lawan,  yaitu pasangan Benhur Tomi Mano-Rustam Saru (BTM-Harus). Kubu ini menilai rekomendasi yang ditandatangani Ketua Umum PKPI Isran Noor bersama Wakil Sekjen (Wasekjen) Takudeng Parawangsa, tidak sah dan gugatan itu telah disetujui oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Namun begitu kuasa hukum pasangan BMD-Alam, Albert Bolang menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan Isran Noor pada 27 Juli 2016 telah sesuai dengan peraturan yang ada. Ini mengingat berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jayapura, kepengurusan Isran ketika itu dinilai sah. Hal ini diperkuat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut Pilkada harus diikuti oleh dua pasang calon.

"Verifikasi partai dan verifikasi faktual persyaratan calon dari pasangan calon yang dilakukan KPUD, menyampaikan yang sah itu adalah PKPI kepengurusan Isran Noor. Dengan kantor pusatnya beralamat di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat," ujar Albert dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/1).

Lebih lanjut, Albert juga mempersoalkan putusan PTUN yang menilai surat rekomendasi BMD-Alam tidak sah. Sebab dalam perkara sama yang berlangsung di Kabupaten Dogiyai, surat tersebut dianggap legal. Terlebih hakim yang memutus perkara tersebut sama. Karena itu, pihaknya melaporkan pengadil termaksud ke Komisi Yudisial.

"Lalu di Papua itu ada 11 kabupaten penyelenggaraan pilkada. PKPI memberi dukungan kepada 9 kabupaten, dan 7 kabupaten surat rekomendasi yang ditandatangani Isra Noor tidak ada masalah. Yang dua ini saja (yang dipermasalahkan)," papar dia.

Lebih lanjut pihaknya meminta pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan sengketa ini. Sebab selain demi menghemat anggaran, juga bisa mengantisipasi permasalahan yang timbul lantaran kesalahan penyelenggara pemilu.

"Negara sudah mengeluarkan biaya percetakan dan lainnya kurang lebih Rp 35 miliar, ini kan kesalahan penyelenggara bukan calon. Karenanya, negara juga harus ikut campur mencari solusi," tandasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA