Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Diminta Atasi Sengketa Pencalonan Di Pilkada Jayapura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 12 Januari 2017, 21:42 WIB
Pemerintah Diminta Atasi Sengketa Pencalonan Di Pilkada Jayapura
Net
rmol news logo Sengketa Pilkada Kota Jayapura terus berlanjut. Kubu calon wali kota dan wakil wali kota Boy Markus Dawir dan Nuralam (BMD-Alam) bersikukuh jika dukungan partai politik telah mencukupi dan sah. Sehingga bisa mengikuti pesta demokrasi pada 15 Februari nanti.

Albert Bolang selaku kuasa hukumn pasangan BMD-Alam mengatakan, kontestan Pilkada Kota Jayapura hingga saat ini masih dua pasangan. Putusan Mahkamah Agung akan dijadikan dasar KPU Jayapura untuk pleno dan menetapkan pasangan calon sebelum 15 Januari.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan Isran Noor pada 27 Juli 2016 telah sesuai. Karena, berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM serta KPUD Jayapura, kepengurusan Isran ketika itu dinilai sah. Adapun, tanda tangan wakil sekjen yang dipermasalahkan karena seharusnya dilakukan oleh sekjen yang ketika itu dijabat Samuel Samson.

Albert mengatakan, posisi Samson memang telah digantikan oleh Takudeng. Sebab, Samson tidak lagi aktif di partai dan dianggap telah mengundurkan diri.

"Takudeng Parawangsa menjalankan peran sekjen sesuai mandat yang diberikan oleh partai. Mandat ini otomatis menghapus kewenangan Samuel Samson," ujarnya.

Di samping itu, rekomendasi dukungan parpol untuk kandidat kepala daerah yang ditandatangani ketua umum parpol bersama wasekjen juga merupakan hal biasa dan sah adanya. Sebab, hal tersebut juga dilakukan parpol lain, bahkan dilakukan pasangan rival Benhur Tomi Mano-Rustam Saru (BTM-Harus).

"Pada Desember lalu ditemukan data syarat pencalonan dari nomor urut satu, ternyata kami temukan Nasdem yang memberikan dukungan dan tanda tangan Ketua Umum Surya Paloh dan wasekjen. Juga Golkar dan Hanura. Itu dianggap sah oleh KPUD," jelas Albert.

Dia juga mempersoalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang menilai surat rekomendasi untuk pasangan BMD-Alam tidak sah. Sebab dalam perkara sama yang berlangsung di Kabupaten Dogiyai, surat tersebut dianggap legal, padahal yang memutus perkara adalah hakim yang sama. Karena itu, pihaknya melaporkan hakim ke Komisi Yudisial.

Sebelumnya, dukungan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kepada pasangan BMD-Alam digugat pihak lawan yaitu pasangan BTM-Harus. Mereka menilai rekomendasi yang ditandatangani Ketua Umum PKPI Isran Noor bersama Wakil Sekjen Takudeng Parawangsa tidak sah. PTUN Makassar yang menangani persoalan melalui putusannya menyatakan setuju dengan tudingan tersebut.

"Lalu di Papua itu ada 11 kabupaten penyelenggaraan pilkada. PKPI memberi dukungan kepada sembilan kabupaten, dan tujuh kabupaten surat rekomendasi yang ditandatangani Isran Noor tidak ada masalah," papar Albert.

Adapun, jika mengikuti putusan PTUN terhadap BMD-Alam, maka pasangan BTM-Harus juga dirasa tidak bisa menjadi peserta Pilkada Jayapura, karena hanya punya empat kursi parpol yang sah.

Untuk itu, Albert meminta pemerintah pusat turun tangan dalam menyelesaikan sengketa. Sebab, selain demi menghemat anggaran, permasalahan timbul lantaran kesalahan penyelenggara pemilu sendiri.

"Negara sudah mengeluarkan biaya percetakan dan lainnya kurang lebih Rp 35 miliar. Ini kan kesalahan penyelenggara bukan calon. Karenanya negara juga harus ikut campur mencari solusi," tegasnya. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA