Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MK Gagal Petik Pelajaran Kasus Akil Mochtar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 27 Januari 2017, 07:07 WIB
MK Gagal Petik Pelajaran Kasus Akil Mochtar
Patrialis Akbar/Net
rmol news logo Tertangkapnya Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi gagal memetik pelajaran dari kasus yang menjerat mantan ketuanya, Akil Mochtar.

Begitu kata pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin dalam sebuah dialog di TVOne sesaat lalu, Jumat (27/1). Terlebih modus suap yang ditunjukkan dalam kasus keduanya sama, yaitu sama-sama menjual putusan MK yang baru akan diumumkan.

"Bayangan saya setelah kasus Akil Mochtar, mereka mendapat pelajaran yang dipetik, tapi kok ada lagi," herannya.

Namun begitu, Irman yang mengaku masih meyakini hakim MK saat ini tidak bisa disuap meminta publik untuk menunggu hasil persidangan dalam kasus ini. Masyarakat dalam kasus ini harus menerapkan prinsip praduga tak bersalah.

"Meski di satu sisi kita yakin KPK punya data yang harus juga kita dengarkan dan dalam OTT (operasi tangkap tangan) itu kan 100 persen tidak ada yang lolos," pungkasnya.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menerima suap terkait judicial review UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis diduga menerima hadiah berupa uang sebesar 20 ribu dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dolar Singapura dari pengusaha bernama Basuki Hariman.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan Basuki dan Sekretarisnya, NG Fenny, telah melakukan beberapa kali pendekatan kepada Patrialis melalui Kamaludin terkait uji materi UU yang diajukan Dewan Peternak Rakyat Nasional (Depernas) tersebut.

Basuki memberikan janji kepada Patrialis agar impor daging dari perusahaan miliknya lebih lancar. Namun, belum diketahui apakah permintaan Basuki kepada Patrialis agar menolak uji materi atau menunda pembacaan putusan. Mengingat, sampai saat ini MK belum membacakan putusan uji materi tersebut.

"BHR (Basuki Hariman) ini punya sekitar 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/1). [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA