Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Alasan Patrialis Akbar Diberhentikan Tidak Hormat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 17 Februari 2017, 04:08 WIB
Alasan Patrialis Akbar Diberhentikan Tidak Hormat
Patrialis Akbar/Net
rmol news logo Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemberhentian Hakim MK Patrialis Akbar secara tidak hormat.

Pemberhentian secara tidak hormat diberikan lantaran Patrialis dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi terkait pengujian UU  41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hakim di MK.

Patrialis terbukti melakukan pertemuan dan pembahasan perkara uji materi yang diajukan ke MK dengan direktur CV Sumber Laut Perkasa serta Kamaludin yang diketahui kroni dari Patrialis.

Pertemuan yang berlangsung di luar MK itu diduga memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung terkait perkara uji materi UU 41/2014.

Di samping itu, Patrialis juga telah membocorkan draf putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan kepada pihak lain. Padahal draf tersebut merupakan dokumen rahasia MK yang dilarang diungkapkan atau disampaikan ke pihak lain.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terduga Doktor Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi," ujar Ketua Majelis
Kehormatan MK Sukma Violetta saat membacakan sidang putusan di Mahkamah Konsitutusi, Jakarta Pusat Kamis (16/2).

Keputusan Majelis Kehormatan MK ini akan diserahkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dan selanjutnya diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Sidang putusan ini dipimpin ketua hakim Dewan Etik Sukma Violetta bersama anggota Achmad Sodiki, Anwar Usman, Bagir Manan, dan As'ad Said Ali. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA