Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PAN Anggap Revisi UU Berkali-kali Belum Selesaikan Kekurangan Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 20 Maret 2017, 16:20 WIB
PAN Anggap Revisi UU Berkali-kali Belum Selesaikan Kekurangan Pilkada
Ilustrasi/net
rmol news logo Revisi UU Pilkada yang dilakukan berkali-kali masih belum menemukan formula yang tepat. Partai Amanat Nasional (PAN) pun mengatakan UU Pemilu masih banyak mengandung kelemahan.

"Ya, memang UU Pilkada ini sudah beberapa kali direvisi. Mulai UU 32, nomor 15, nomor 8, kembali ke nomor 10. Itu dalam rangka kita menyempurnakan kegiatan atau pelaksaan pesta demokrasi. Apakah masih banyak kelemahan? Tentu ada," kata Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto, saat ditemui di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/3).

Sekretaris Fraksi PAN di DPR RI ini mengakui juga bahwa regulasi yang sudah ada belum mampu meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada.

"Mungkin kita cari akar masalahnya apa. Apa pendidikan politik yang selama ini belum berjalan karena terkendala biaya? Karena kalau dari sisi biaya, negara belum terlalu hadir dalam Pilkada tersebut. Selama ini hanya membiayai baliho kampanye terbuka dan sebagainya," ungkap Yandri.

Menurt dia, negara belum mampu memobilisasi atau meyakinkan rakyatnya bahwa pemilihan umum penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal itu yang belum diatur dalam UU 10/2016 tentang Pilkada. Hal lain yang belum diatur sempurna adalah soal politik uang (money politic) dan pemanfaatan sarana birokrasi.

"Penegakan hukum yang sudah kita berikan wewenang kepada Bawaslu, polisi dan kejaksaan itu harus benar-benar berjalan. Kalau itu tidak (dilaksanakan), kita khawatir Pilkada ini bukan melahirkan negarawan melainkan hartawan. Kalau tidak kita evaluasi secara menyeluruh, termasuk masalah politik uang dan sebagainya, kita khawatir Pilkada semakin brutal," urainya.

Tak hanya itu, kelemahan lain yang ada dalam Pilkada adalah soal daftar pemilih tetap (DPT). Terkait itu, ia mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memverifikasi DPT, sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2018 memiliki parameter yang jelas.

"Mari kita lihat lagi Pilkada-Pilkada berikutnya, tahun 2018. Pilgub lebih banyak, dari situ mungkin akan kita lihat kelemahan DPT, selalu menjadi masalah. Surat keterangan (Suket) itu juga menjadi masalah. Kami minta kepada KPU DKI Jakarta supaya hati-hati. Jangan ada modus kecurangan tersistem," pungkasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA