Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Massa Aksi 313 Juga Tuntut Kapolri Mundur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 31 Maret 2017, 16:55 WIB
Massa Aksi 313 Juga Tuntut Kapolri Mundur
aksi 313/RMOL
rmol news logo Massa aksi 313 yang tergabung pada Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat (Jabar) tidak hanya menuntut pemerintah segera penjarakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).

Mereka pun berorasi menyuarakan agar negara dalam hal ini kepolisian menghentikan kriminalisasi terhadap ulama serta membebaskan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath.

Dalam orasinya, API Jabar menuntut empat hal. Di antaranya, stop kriminalisasi terhadap ulama, berhentikan Ahok dari Gubernur Jakarta sesuai Undang-Undang No. 23 tahun 2014, jangan batalkan peraturan daerah di seluruh Indonesia dan bebaskan Al-Khaththath.

"Penjarakan si penista agama, stop kriminalisasi ulama dan lepaskan kiai Muhammad Al Khaththath sekarang juga!' teriak massa disusul ucapan takbir dari seluruh peserta aksi, Jumat (31/3)

Menurut massa aksi, kepolisian hanya mengada-ngada dengan menuduh Al-Khtaththath melakukan makar. Menurut aksi massa jika kepolisian tak bisa membuktikan hal itu, Kapolri Tito Karnavian lebih baik mundur.

"kalau nanti polisi tak bisa buktikan adanya tindakan makar, Kapolri lebih baik mundur,"demikian teriak massa aksi.

Seperti diketahui, lima aktivis pergerakan aksi 313 ditangkap polisi Kamis (30/3) malam dan Jumat (31/3) dinihari. Tepatnya, jelang aksi 313 yang diagendakan Jumat siang. Mereka adalah KH Muhammad Al-Khaththath selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) Forum Ummat Islam, sekaligus penanggungjawab Aksi Bela Islam 313. Lalu, wakil koordinator aksi 313 Irwansyah, Presiden Asean Muslim Students Association 2016-17 Zainudin Arsyad, Panglima Forum Syuhada Indonesia (FSI) Diko Nugraha, dan anggota FSI Andry. Kelimanya telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 107 jo 110 KUHP tentang pemufakatan makar.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA