Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MUI: Tangkap Koordinator Aksi, Polisi Langgar Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 31 Maret 2017, 17:57 WIB
MUI: Tangkap Koordinator Aksi, Polisi Langgar Konstitusi
aksi 313/RMOL
rmol news logo Proses penahanan terhadap kelima tersangka kasus dugaan pemufakatan makar masih belum jelas. Ahli Hukum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdullah Chair Ramadhan mengatakan masih butuh rincian penjelasan dari pihak penyidik yang mengusut kasus tersebut.

"Kami ingin minta kejelasan apa alasan-alasan yuridis penahanan itu," sesal Abdullah saat ditemui di Mako Brimob Kelapadua, Depok, Jawa Barat, Jumat (31/3)

Menurut Abdullah, aksi 313 merupakan aksi damai yang dijamin konstitusi dan undang-undang. Karena bagian dari hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

"Kalau pimpinan aksi melakukan penahanan, tentu akan menjadi pertanyaan besar. Justru melanggar konstitusi dan undang-undang. Tidak dibenarkan dalam negara RI," papar Abdullah.

Untuk mendapatkan penjelasan dari polisi, pihak FUI dan beberapa anggota tim advokasi GNPF-MUI masih menanti penjelasan terkait tuduhan pemufakatan makar terhadap kelima tersangka.

Empat diantaranya telah berada di dalam Mako Brimob sekaligus mendampingi para tersangka. Mereka adalah Jubir Front Pembela Islam (FPI), Munarman, pengacara ACTA Azis Yanuar, dan pengacara GNPF MUI Engkong.

Ketiganya diijinkan masuk oleh petugas jaga gerbang utama Mako Brimob sekira pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan telah masuk terlebih dahulu, sekitar pukul 11.00 WIB.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA