Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MUI: Agar Tak Ada Fitnah, Polisi Harus Transparan Soal Tuduhan Makar!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 02 April 2017, 01:41 WIB
MUI: Agar Tak Ada Fitnah, Polisi Harus Transparan Soal Tuduhan Makar!
zainut/net
rmol news logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Polri untuk segera menjelaskan secara transparan terkait penetapan tersangka makar terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath.

"MUI meminta kepada Kepolisian RI untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada publik atas penangkapan Sekjen FUI dan beberapa pimpinan aksi 313 lainnya, biar tidak ada fitnah dan salah paham di kalangan masyarakat," kata Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa'adi kepada wartawan, Sabtu (1/4).

Menurut dia, MUI khawatir jika polisi tidak bisa membuktikan tuduhannya maka yang dipertaruhkan adalah nama baik institusi kepolisian itu sendiri. Kepolisian RI kata Zainut harus berhati-hati dalam mengambil tindakan apapun, karena tuduhan percobaan makar yang disangkakan pada aktivis 313 bukanlah tuduhan sembarangan.

"Menurut saya tuduhan percobaan makar itu bukan tuduhan yang sembarangan, itu tuduhan yang memiliki implikasi hukum yang sangat besar. Sehingga kepolisian harus bisa memberikan alasan dan alat bukti yang kuat atas penahanan tersebut," tambah Zainut.

Menurut Zainut, MUI mengapresiasi massa aksi 313 kemarin yang justru terlihat tertib dan tidak ada sama sekali memiliki agenda makar.

"apresiasi MUI kepada para kiai, habaib dan tokoh-tokoh Islam yang memimpin unjuk rasa, serta kepada seluruh peserta demo yang sudah memperjuangkan aspirasi umat Islam dengan penuh kesantunan, damai dan akhlak mulia serta tetap mematuhi aturan perundang-undangan. MUI berharap semoga semangat persaudaraan ini akan tetap kita bangun demi tegaknya keadilan di negeri tercinta," demikian Zainut.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA