Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putusan PSU Pilkada Tolikara Dinilai Adil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 April 2017, 20:37 WIB
Putusan PSU Pilkada Tolikara Dinilai Adil
Usman Wanimbo/RMOL
rmol news logo Mahkamah Konstitusi memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 18 distrik dalam sengketa Pilkada Kabupaten Tolikara 2017.

Calon petahana bupati Tolikara Usman Genongga Wanimbo sebagai pihak terkait dalam sengketa perselisihan hasil pemungutan suara menilai putusan MK cukup positif dan adil. Karena yang diminta oleh pemohon sengketa dalam gugatannya adalah diskualifikasi atau membatalan hasil perolehan suara di 18 distrik, namun yang diputuskan MK adalah PSU.

"Ini patut disyukuri karena MK tidak mengabulkan permohonan diskualifikasi atau pembatalan. Ini keputusan yang cukup bijaksana, karena dengan keputusan MK tersebut hak konstitusional masyarakat di 18 distrik tidak hilang percuma atau hangus. Sebagaimana yang dimohonkan pemohon pasangan calon nomor tiga," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/4).

Menurutnya, hal positif lain yang patut diapresiasi dari putusan MK yakni penyelenggaraan PSU dilakukan KPU Provinsi Papua, dan diawasi secara ketat oleh Bawaslu Provinsi Papua.

"Ini sangat adil," ujar Usman.
 
Diketahui, perselisihan timbul dari adanya perseteruan antara KPUD Tolikara dengan Panwas Tolikara. Dengan diambil aIih penyelenggara dan pengawas oleh KPU dan Bawaslu Provinsi Papua, maka diharapkan netralitas akan semakin lebih terjamin.

"Ini sesuai harapan kami dan seluruh tim. Selaku bupati, saya mendukung penuh keputusan MK tersebut dan akan segera mengambil langkah-langkah koordinasi dengan pihak terkait untuk mempersiapan segala sesuatu pelaksanaan PSU," jelas Usman.

Dirinya mengaku yakin dengan putusan MK akan mendapat dukungan dari semua pihak. Usman juga berpesan kepada masyarakat Tolikara baik yang ada di 18 distrik maupun distrik-distrik lain agar tetap tenang dan menerima putusan MK sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kualitas demokrasi.

"Tidak boleh ada kecurigaan atau gerakan-gerakan apapun yang bisa mengganggu segala persiapan PSU," tegas Usman.

Adapun, distrik yang harus melaksanakan PSU adalah Distrik Bewani, Biuk, Bokondini, Bokoneri, Bogonuk, Kanggime, Kembu, Kuari, Geya, Giliubandu. Kemudian Distrik Goyage, Gundagi, Lianogoma, Nabunage, Nunggawi, Tagime, Umagi, dan Telenggeme. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA