Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Presiden Diminta Evaluasi Aparat Kepolisian Jayapura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 14 April 2017, 17:29 WIB
Presiden Diminta Evaluasi Aparat Kepolisian Jayapura
Ahmad Ali/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo diminta mengevaluasi sejumlah aparat kepolisian di Papua karena dinilai tidak netral dalam pelaksanaan pilkada di Kabupaten Jayapura.

Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali menjelaskan, ketidaknetralan polisi itu terlihat dalam kasus penetapan, penangkapan, dan penjemputan paksa 19 kepala distrik se-Kabupaten Jayapura. Kesembilan belas orang ini bahkan saat ini berstatus sebagai tersangka.

Ahmad Ali yang telah melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh adat dan 19 kepala distrik itu mengatakan proses penangkapan tersebut tidak wajar. Ini lantaran polisi mengerahkan anggota bersenjata ke rumah kepala distrik, hingga melakukan penjemputan ke Jakarta. Termasuk pencekalan sejumlah kepala distrik di Bandara Sentani.
 
"Cara polisi melakukan penangkapan 19 kepala distrik melukai cara keadilan, cara aparat tidak wajar, dan kepala distrik bukan teroris atau penjahat. Mereka hanya menyurati atasannya, atas kondisi di daerahnya," tegas Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/4).

Untuk itu, sebagai wakil rakyat yang telah mendengar langsung keluhan kepala distrik, ia akan meminta kepada presiden untuk melakukan evaluasi kepolisian di Papua.

Tak hanya itu, Ahmad menegaskan bahwa kasus menjadikan 19 kepala distrik sebagai tersangka karena membuat rekomendasi kepada Kemendagri atas kondisi masyarakat pasca pilkada, bukan merupakan kasus pidana yang bisa dibawa ke ranah pengadilan negeri.

“Seharusnya kalau surat rekomendasi 19 kepala distrik yang dianggap sebagai pelanggaran pilkada, harusnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi, bukan polisi yang menjadikan kepala distrik sebagai tersangka dan disidangkan di pengadilan negeri," ujar politisi Nasdem itu.

Lebih lanjut, ia menilai penangkapan hingga penyidangan kepada para 19 kepala distrik di Pengadilan Negeri kelas I Jayapura adalah proses rekayasa yang sengaja diciptakan untuk kepentingan dan kekuasan kelompok tertentu.

“Ini adalah rekayasa kepada kepala distrik dan upaya untuk membungkam mulut rakyat untuk menutup kebenaran” pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA