Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Partai Idaman: Lembaga Eksekutif dan Legislatif Susah Move On

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 06 Mei 2017, 21:32 WIB
Partai Idaman: Lembaga Eksekutif dan Legislatif Susah Move On
partai idaman/net
rmol news logo Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah menilai pemerintah dan legislatif tidak bisa menatap masa depan alias move on dalam merumuskan Undang-Undang Pemilu. Sebab, dalam perumusan Undang-Undang Pemilu masih saja memasukkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Menurutnya Presidential threshold tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terlebih MK menafsirkan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 bahwa yang dimaksud pemilu itu adalah pemilu untuk DPR, pemilu untuk DPD, pemilu untuk presiden dan wakil presiden, dan DPRD.

"Ketika MK telah memutuskan pemilu serentak maka kemudian otomatis kami berasumsi Presidential threshold tidak ada. Jadi lembaga eksekutif dan legislatif sekarang ini susah move on ya," ujarnya dalam diskusi bertema 'Membatasi Ambang Batas Presidensial?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5).

Ramdansyah menilai putusan MK tidak memberikan batasan dalam pencalonan presiden. Partai baru maupun partai lama, semestinya bisa mengajukan calon kandidatnya dalam pemilihan presiden pada 2019 mendatang.

Ramdansyah menambahkan pihaknya sangat sepakat dengan usulan partai Gerindra, PAN, Partai Hanura dan Partai Demokrat yang mengusung ambang batas pencalonan presiden dengan nol persen. Aturan mengenai partai yang mendapatkan kursi di DPR seharus dibatalkan.

"Tapi sekarang ada lagi aturan mengenai partai baru bisa mencalonkan bersama dengan koalisi partai," demikian Ramdansyah.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA