Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaringan '98: Tangkap Ahoker Penghina Presiden Jokowi!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 13 Mei 2017, 04:19 WIB
Jaringan '98: Tangkap Ahoker Penghina Presiden Jokowi<i>!</i>
Foto/Net
rmol news logo Aksi demonstrasi para pendukung Ahok (Ahoker) dinilai kebablasan. Pasalnya dalam aksi tersebut, Ahoker secara lantang berani menghina Presiden Joko Widodo.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jurubicara Jaringan '98, Ricky Tamba mengaku miris dengan aksi tersebut. Menurutnya, sikap para Ahoker itu sudah kelewatan dan tanpa dasar yang jelas,

"Era demokrasi, tak boleh ada larangan menyampaikan aspirasi hingga mengkritik pemerintah. Tapi jangan karena jagoannya kalah pilkada dan dipenjara kasus penistaan agama, lalu seenaknya dengan berbagai dalil dan alasan menghina Presiden Jokowi," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/5)

Dijelaskan Ricky bahwa kekalahan Ahok di Pilgub DKI sudah sesuao dengan proses elektoral yang demokratis konstitusional. Sementara vonis 2 tahun kepada Ahok dalam kasus penistaan agama merupakan sebuah keputusan hukum karena sudah melalui sidang panjang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Sebagai mantan relawan Jokowi di Pilpres 2014 yang tulus ikhlas tanpa pamrih rebutan jabatan dan kue kekuasaan, kami sangat tak rela bila Presiden Jokowi dikecam dan dihina tanpa argumentasi rasional, Apalagi karena emosi egoisme kepentingan kelompok Ahok semata," kecam Ricky.

Untuk itu, Jaringan '98 mendesak agar aparat penegak hukum menangkap aktor utama Ahoker yang menghina Presiden Jokowi.

"Tangkap simpatisan Ahok penghina Presiden Jokowi!" serunya.

Selain itu, Jaringan'98 juga meminta aparat untuk bisa tegas menerapkan aturan hukum kepada aksi unjukrasa yang melanggar aturan. Sehingga, pembiaran ini tidak menjadi preseden buruk yang ditiru kelompok lainnya untuk mengangkangi hukum serta mengancam keutuhan negara.

"Polri jangan pilah-pilih, bubarkan semua demonstrasi yang melanggar aturan berlaku. Seperti aksi tanpa pemberitahuan tertulis atau yang melebihi pukul 18.00 WIB. Usut tuntas bila ada motif khusus dan aktor intelektual yang mendesain aksi-aksi demonstrasi yang melanggar hukum," pungkasnya.

Sebelumnya beredar sebuah video yang memperlihatkan para pendukung Ahok sedang menggelar demo menuntut pembebasan Ahok yang divonis 2 tahun penjara. Dalam video itu terekam seorang orator perempuan yang menyebut 'rezim Jokowi adalah rezim yang lebih para dari rezim SBY'.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mendapat video ini mengaku tersinggung. Politisi senior PDIP itupun langsung menelusuri video tersebut dan berhasil mengidentifikasi orang yang dimaksud.

"Dirjen politik Kemendagri dalam waktu cepat telah mampu melacak dan telah mendata dan menelisik siapa yang bersangkutan termasuk keluarga dan aktivitasnya," ujar Tjahjo.

"Saya Mendagri bagian dari rezim pemerintahan Pak Jokowi merasa tersinggung dengan ucapan orang tersebut yang mengaku simpatisan si Ahok," tutupnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA