Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Margarito Kamis: Gugatan Untuk Oesman Sapta Cs Salah Sasaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 29 Mei 2017, 19:10 WIB
Margarito Kamis: Gugatan Untuk Oesman Sapta Cs Salah Sasaran
Pelantikan DPD RI/net
rmol news logo Pelantikan Oesman Sapta Odang (Oso) sebagai Ketua DPD RI, serta Darmayanti Lubis dan Nono Sampono sebagai Wakil Ketua DPD RI oleh Mahkamah Agung (MA) sah menurut hukum.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan bahwa pelantikan tersebut sudah sah menurut undang-undang karena MA hanya melakukan apa yang sudah diputuskan sidang paripurna DPD RI.

"Saya sudah berulangkali mengatakan, bahwa pelantikan tersebut tidak ada masalah," tegasnya dalam diskusi publik bertajuk "Menakar Legalitas Pimpinan DPD RI Pada Masa Kekinian" di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (29/5).

Terlebih, tambah Margarito paripurna DPD RI ketika itu dilangsungkan dengan kuorum, Oso Cs pun dipilih secara aklamasi. Nah karena pelantikan itu sah menurut undang-undang, Margarito pun menegaskan bahwa gugatan yang disampaikan mantan Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas dan Farouk Muhammad ke MA di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) salah sasaran.

"Kalau ada yang mempermasalahkan dan menggugat ke PTUN, itu saya rasa salah sasaran," demikian Margarito.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA