Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anies-Sandi: Dewan Pers Tidak Mengakui, Kemenkominfo Akan Blokir Gerilyapolitik.com

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 31 Mei 2017, 17:59 WIB
Anies-Sandi: Dewan Pers Tidak Mengakui, Kemenkominfo Akan Blokir Gerilyapolitik.com
Foto: RMOL Jakarta
rmol news logo Dianggap melancarkan berbagai fitnah terhadap pasangan Pilkada Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, website Gerilya Politik terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Dewan Pers telah mengeluarkan surat dan ditujukan kepada tim advokasi dan pengamanan Anies-Sandi bahwa gerilyapolitik.com terkonfirmasi bukan lembaga pers," kata jurubicara Anies-Sandi, Naufal Firman Yursak, dalam konferensi pers di gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

Situs berita tersebut, kata Naufal, kerap menerbitkan berita sepihak dan tidak berimbang tentang pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih itu.

"Tidak melakukan uji informasi, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi sehingga tidak sesuai dengan pasal 1 dan pasal 3 kode etik jurnalistik," ujar Naufal, dikutip dari RMOL Jakarta.

Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan penyidik dari Kemenkominfo.

"Sudah ada tanggapan setelah surat kami berikan. Kominfo akan menindaklajuti dengan pemblokiran. Kita akan lihat apakah pemblokiran memang benar akan terjadi," pungkas Naufal.

Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Yupen Hadi, mengatakan, pihaknya juga disarankan menempuh langkah hukum di luar UU Pers.

Dikatakan Yupen, gerilyapolitik.com tidak berbadan hukum dan tidak dikenal dalam dunia jurnalistik.

"Kalau lembaganya tidak dikenal demikian juga dengan produknya. artinya produk yang dikeluarkan bukanlah produk jurnalistik," ujar Yupen, saat konferensi pers tersebut.

Setelah meminta Kemenkominfo memblokir website tersebut atas rekomendasi dari Dewan Pers, pihaknya juga diperbolehkan menempuh jalur hukum.

"Yang kami pahami adalah jalur hukum pidana melalui undang-undang ITE," kata dia. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA