Hal ini sesuai dengan protap partai yang juga sudah diumumkan sejak lama kepada segenap kader dan pengurus partai di seluruh Indonesia.
"Kami terus melakukan koordinasi dan pengecekan lapangan dengan pengurus DPD PDI Perjuangan Jawa Timur tentang kebenaran berita tersebut. Dari informasi yang kami terima diduga tersangka menerima suap 30 juta yang alasannya untuk keperluan Lebaran," kata Plt Sekjen DPP PDI Perjuangan,
Ahmad Basarah, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 17/6).
Bagi DPP PDI Perjuangan, tegas Basarah, kader partai yang menjadi tersangka OTT KPK sudah tidak ada toleransi lagi karena berapapun jumlah barang buktinya, biasanya KPK sudah memiliki bukti-bukti kuat sebelum melakukan OTT. Sanksi pemberhentian otomatis ini sebagai salah satu bukti komitmen PDI Perjuangan untuk mendukung KPK melakukan pemberantasan korupsi.
"Salah satu tujuan pemberhentian otomatis bagi tersangka OTT KPK dari kader PDI Perjuangan juga ingin memunculkan efek jera bagi penyelenggara negara yang lain agar tidak melakukan tindak pidana korupsi di manapun," tegas Badarah.
Jumat malam (16/6), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Salah seorang yang dikabarkan kena OTT itu adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: