Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

AM Hendropriyono Kalah Di PTUN, Ketum PKPI Yang Sah Adalah Hari Sudarno

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 22 Juni 2017, 22:00 WIB
AM Hendropriyono Kalah Di PTUN, Ketum PKPI Yang Sah Adalah Hari Sudarno
Hendropriyono/net
rmol news logo Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Majelis Haakim PTUN Jakarta yang dipimpin oleh Roni Erry Saputro memutuskan Pengurus PKPI yang sah adalah Hari Sudarno sebagai ketua umum partai dan Samuel Samson sebagai sekretaris jenderal (Sekjen) partai.

"Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya, dalam Pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan batal surat keputusan penggugat berupa SK Menkumham no. M-HH-28 AH 11.01 Tahun 2016 dan SK Menkumham no No. M-HH-01 AH 11.01 Tahun 2017," kata Roni Erry Saputro saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Rabu (21/6).

SK Menkumham No: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2017 tertanggal 10 Januari 2017 tersebut terkait SK Menkumham tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Nasional PKP Indonesia Periode 2016-2021 dengan Ketua Umum AM Hendropriyono. Sementara SK Menkumham No. M-HH-28 AH 11.01 TAHUN 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PKP Indonesia.

Dengan putusan pembatalan SK Menkumham ini, berarti partai warisan Sutiyoso (Bang Yos) yang didirikan oleh Jenderal Pur Edi Sudrajat ini, dimenangkan oleh PKPI versi Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekjen Semuel Samson.

Dalam perkara No 308/G/2016/PTUN-JKT ini majelis menyatakan membatalkan kedua obyek sengketa tersebut. Majelis juga mewajibkan Menkumham mencabut kedua obyek perkara di atas.

Saat sidang putusan perkara ini juga dihadiri oleh Haris Sudarno dan Semuel Samson serta para pengurus DPN PKPI. Sementara Pihak Tergugat Menkumham dihadiri kuasa  hukum Imam dan Ahmad Gelora Mahardika. Sedangkan dari PKPI sebagai pihak tergugat II intervensi dihadiri oleh Kuasa hukum dari Hendropriono & Associates.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA