Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gubernur Lukas Enembe Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 12 Juli 2017, 10:21 WIB
Gubernur Lukas Enembe Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
Lukas Enembe/Net
rmol news logo Polisi resmi menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus Pilkada Tolikara. Penyidik bahkan tengah menyiapkan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.

Begitu kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/7).

Dijelaskan Martinus bahwa penetapan ini bemula dari laporan salah satu calon pada 12 Mei 2017 lalu. Meski pada 19 Juni kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, laporan yang masuk ke sentra penegakan hukum terpadu (gakumdu) tetap berjalan. Ini lantaran dalam penanganan masalah di gakumdu melibatkan banyak unsur, termasuk Kejaksaan dan Bawaslu.

"Jadi pada 26 Juni 2017 lalu kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan dan menetapkan Lukas sebagai tersangka atas dugaan melanggar pasal 188 UU 10/2016," urainya.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe diduga mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu dalam Pilkada Tolikara dan merugikan calon lain.

"Saat itu dia berkunjung ke Tolikara, dia berpidato di situ. Salah satu pembicaraannya itu, dinilai merugikan salah satu pasangan calon yang ikut hadir juga dan mendengar," pungkas Martinus. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA