Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rhoma Irama: UU Pemilu Diskriminatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 09 Agustus 2017, 19:55 WIB
Rhoma Irama: UU Pemilu Diskriminatif
Net
rmol news logo Partai Idaman berharap Mahkamah Kontitusi mengabulkan gugatannya menolak penerapan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen dan 25 persen‎ dalam Undang-Undang Pemilihan Umum 2019.
 
Menurut Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama, partai politik harus punya legal standing untuk mencalonkan kader terbaiknya‎ sebagai presiden. Karena, penerapan presidential threshold 20 persen menjadi pembatas bagi keberadaan parpol.

"Satu konsekuensi logis (harus diuji materi), kalau tidak, saya ngapain ke MK," ujarnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (Rabu, 9/8).

Untuk itu, Partai Idaman mendaftarkan uji materi UU Pemilu yang diputuskan bersama pemerintah dan DPR ke MK. Pasal yang diujikan yakni pasal 173 ayat 1 dan ayat 3, dan pasal 222 UU Pemilu.

Rhoma memastikan, dengan pemberlakuan UU Pemilu yang baru, partainya mengalami kerugian konstitusional.

"Partai Idama‎n meminta agar frasa 'telah ditetapkan' pada pasal-pasal 173 ayat 1 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Idaman juga meminta MK untuk memutuskan bahwa pasal 173 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelasnya.

Dia menambahkan, pasal 173 ayat 1 UU Pemilu menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu merupakan partai yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi menjadi peserta Pemilu 2019. Sedangkan parpol peserta Pemilu 2014 diwajibkan ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

"UU Pemilu terang benderang bersifat diskriminatif. Ketentuan ini nyata telah melanggar asas hukum yang bersifat universal yakni asas lex non distnglutur nos non distinguere debemus. Hukum tidak membedakan, dan karena itu kita tidak harus membedakan," tegas Rhoma.

Adapun, batu uji yang digunakan Partai Idaman dalam mengajukan permohonan uji materi di MK adalah pasal 1 ayat 3 UUD 1945, pasal 6A ayat 2 UUD 1945, pasal 22E ayat 1 UUD 1945, pasal 22E ayat 2 UUD 1945, pasal 22E ayat 3 UUD 1945, pasal 27 ayat 1 UUD 1945, pasal 28 ayat 1 UUD 1945, pasal 28C ayat 2 UUD 1945, pasal 28D ayat 1 UUD 1945, pasal 28D ayat 3 UUD 1945, dan pasal 28I ayat 2 UUD 1945. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA