Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Kawal Korban First Travel Dapatkan Haknya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 10 Agustus 2017, 21:48 WIB
DPR Kawal Korban First Travel Dapatkan Haknya
Net
rmol news logo Komisi VIII RI berkomitmen mendampingi para korban penipuan ibadah umrah yang dilakukan biro perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.  

Anggota Komisi VIII Maman Imanulhaq memastikan bahwa para korban harus segera menerima kembali uang yang disetorkan selama ini.

"Kami lakukan rapat kerja dengan Dirjen Haji dan Umrah bicarakan ini. Langkah yang kami lakukan tentu akan terus dampingi para korban calon jamaah haji umrah itu, agar mereka total bisa mendapatkan kembali hak-haknya," ujar Maman di Komplek Parlemen, Jakarta (Kamis, 10/8).

Dia mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan kepolisian dengan menangkap dan menahan pemilik First Travel. Maman mendesak agar First Travel terlebih dulu mengembalikan seluruh dana jamaah sebelum menghadapi proses hukum.

"Saya khawatir penangkapan pemilik First Travel nanti uang jamaah tidak bisa kembali. Kami harapkan masyarakat cerdas memilih travel umrah maupun haji. Jangan sampai mereka teriming-imingi harga yang murah padahal mereka akan menjadi korban," jelasnya.

Maman menyayangkan jika para calon jamaah umrah yang notabene merupakan tamu Allah dijadikan komoditas aksi penipuan, dan dibodohi sesuatu yang tidak rasional.

"Kami telah mendapat penjelasan dari Kemenag bahwa kalau pengawasan ada di Kemenag, tapi ada travel yang dapatkan izin bukan dari Kemenag tapi Kemenpar. Yang penting adalah mendorong koordinasi yang harmonis antara institusi kementerian agar agen travel tidak membohongi jamaahnya," imbuhnya.

Polisi menangkap Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan pada Rabu kemarin (9/8). Keduanya dijerat pasal 55 junto pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Undang-Undang 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemerintah mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah First Travel lewat Keputusan Menteri Agama Nomor 589/2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sejak 1 Agustus 2017. Sementara, Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan penawaran perjalanan umrah First Travel yang mematok harga Rp 14,3 juta per orang atau jauh dari biaya yang ditetapkan Kemenag sebesar Rp 21 juta sampai Rp 22 juta per orang. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA