Nazaruddin dan Gayus, dua dari 400 napi koruptor yang mendapat remisi dalam rangka HUT ke-72 kemerdekaan Indonesia.
Wakil Presiden RI, Muhammad Jusuf Kalla menegaskan bahwa remisi adalah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.
"Ya itu
kan hak Menkumham atas kelakuan baik, jangan lupa itu," ujar JK kepada wartawan di gedung Nusantara IV, Senayan Jakarta Jumat (18/8).
"Diberikannya itu bukan karena dia memiliki perkara, dasarnya dia selama di penjara ada kelakuan baik. Jangan lupa itu," tambahnya.
Nazaruddin memperoleh pengurangan hukuman selama lima bulan penjara, sedangkan Gayus selama enam bulan.
Sebelumnya, Menkumham, Yasonna H Laoly menjelaskan bahwa kebanyakan napi koruptor yang diberi remisi justice collaborator. Mereka bukan saja dari KPK, tapi juga ada juga kejaksaan maupun Polri.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: