Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

JK: Gayus Dan Nazaruddin Selama Di Penjara Berkelakuan Baik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 18 Agustus 2017, 12:46 WIB
RMOL. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin dan mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan, Gayus Tambunan turut mendapat remisi pengurangan kurungan pidana dari Kementerian Hukum dan HAM kemarin.

Nazaruddin dan Gayus, dua dari 400 napi koruptor yang mendapat remisi dalam rangka HUT ke-72 kemerdekaan Indonesia.

Wakil Presiden RI, Muhammad Jusuf Kalla menegaskan bahwa remisi adalah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.

"Ya itu kan hak Menkumham atas kelakuan baik, jangan lupa itu," ujar JK kepada wartawan di gedung Nusantara IV, Senayan Jakarta Jumat (18/8).

"Diberikannya itu bukan karena dia memiliki perkara, dasarnya dia selama di penjara ada kelakuan baik. Jangan lupa itu," tambahnya.

Nazaruddin memperoleh pengurangan hukuman selama lima bulan penjara, sedangkan Gayus selama enam bulan.

Sebelumnya, Menkumham, Yasonna H Laoly menjelaskan bahwa kebanyakan napi koruptor yang diberi remisi justice collaborator. Mereka bukan saja dari KPK, tapi juga ada juga kejaksaan maupun Polri.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA