Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gerindra Bakal Pecat Kadernya Pembakar Gedung Sekolah

Rabu, 06 September 2017, 11:29 WIB
Gerindra Bakal Pecat Kadernya Pembakar Gedung Sekolah
Net
rmol news logo Tersangka pembakaran tujuh gedung Sekolah Dasar di Palangkaraya, Kalimantan Tengah Yansen Binti terancam dipecat dari keanggotaan Partai Gerindra.

"Kita pecat kalau terbukti. Tapi kan asas praduga tak bersalah dulu," kata Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu (6/9).

Terlepas dari itu, Gerindra mengecam tindakan pembakaran tujuh gedung SD tersebut. Gerindra meminta kepolisian mengusut tuntas kasusnya.

Menurutnya, sekolah adalah tempat generasi penerus menuntut ilmu. Termasuk mempersiapkan masa depan bangsa. Artinya, jika sekolah diganggu sama saja dengan merusak masa depan bangsa sendiri.

"Perbuatan pembakaran sekolah adalah perbuatan keji yang tidak bisa ditolerir sama sekali," pungkas Sufmi yang juga anggota Komisi III DPR.

Sebelum Yansen ditetapkan tersangka, polisi telah mengamankan tiga orang yaitu inisial SR, seorang wiraswasta OG, dan oknum wartawan IG. Kemudian, polisi kembali mengamankan empat orang lain yaitu SY, DO, DY, dan NR. Seluruh tersangka dijerat pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP, juga pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Berikut tujuh gedung sekolah yang dibakar para tersangka;
1. SDN 1 Palangka (4 Juli 2017 pukul 18.30 WIB)
2. SDN 4 Menteng (21 Juli pukul 12.30 WIB)
3. SDN 4 Langkai (21 Juli pukul 13.30 WIB)
4. SDN 1 Langkai (22 Juli pukul 02.00 WIB)
5. SDN 5 Langkai (22 Juli pukul 03.30 WIB)
6. SDN 8 Palangka (29 Juli pukul 18.00 WIB)
7. SDN 1 Menteng (30 Juli pukul 03.25 WIB)
[wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA