Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditjen Polpum: Ada 13 Rancangan Legislasi Yang Harus Ditindaklanjuti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 September 2017, 18:27 WIB
Ditjen Polpum: Ada 13 Rancangan Legislasi Yang Harus Ditindaklanjuti
rmol news logo . Sekretariat Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) akan menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kemendagri terkait perkembangan program legislasi Kemendagri Tahun 2017, dan pengusulan program penyusunan peraturan Kemendagri lingkup Ditjen Polpum.

Demikian dikatakan oleh Sekretaris Ditjen Polpum Kemendagri, Didi Sudiana, saat memimpin rapat evaluasi program legislasi Kemendagri Tahun 2017 lingkup Ditjen Polpum. Rapat berlangsung kemarin di ruang rapat Dirjen Polpum, Gedung F lantai 7, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat.

"Menindaklanjuti surat Sekjen terkait Proleg, ada 13 rancangan legislasi yang harus ditindaklanjuti. Ada tiga undang-undang, ada tiga rancangan peraturan pemerintah, serta ada tujuh Permendagri," ujar Didi Sudiana.

Didi Sudiana menjelaskan rapat kemarin sebagai evaluasi terhadap penyempurnaan regulasi di lingkup Ditjen Polpum.

"Kita butuh masukan, kendala dan hambatan terkait penyusunan legislasi ini dan sudah sampai sejauh mana guna penyempurnaan regulasi kita," jelas Didi Sudiana.

Dalam kesempatan yang sama, Syarmadani selaku Kabag Perundang-undangan Setditjen Polpum, mengatakan ingin mengetahui progress dan kendala dalam penyusunan Prolegdagri.

"Kami ingin mengetahui progres dan kendala kendala apa yang ada dalam penyusunan Prolegdagri ini sekaligus jika ada tambahan-tambahan. Kami juga akan memfasilitasi guna percepatan," ujar Syarmadani. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA